Pembayaran Ganti Rugi Lahan Embung Lapri  Sebatik Terkendala Masalah Administrasi

Masyarakat pemilik lahan terdampak perluasan kawasan embung Lapri Sebatik menyampaikan  tuntutan ganti rugi Rabu 01 April 2026. (Foto  Dok Sebatik Utara/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Embung Lapri Sebatik, seluas 69 hektar milik 40 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak perluasan embung terkendala masalah administrasi, yakni ketua tim pembesan  tanah meninggal dunia, sedangkan siapa penggantinya belum dapat persetujuan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Nunukan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Raden Iwan Kurniawan mengatakan, Pemkab Nunukan telah mengalokasikan anggaran Rp 24,57 miliar untuk pembayaran ganti kerugian, termasuk biaya konsinyasi di tahun 2025.

“Anggaran sudah ada disiapkan sejak tahun lalu, tapi proses pembayaran belum bisa dilaksanakan karena mengalami kendala administrasi, sehingga tertunda hingga ke tahun 2026,” kata Irwan pada Niaga.Asia, Kamis (02/04/2026).

Iwan menerangkan,  anggaran ganti rugi lahan sudah dialokasikan tahun 2024, namun karena kendala teknis, pembayaran tidak terlaksana. Proses pembayaran awalnya berjalan lancar, hanya saja dalam tahapan tersebut muncul kendala dari ketua tim appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dibentuk panitia Badan Pertanahan Nasional (BPN), ada yang meninggal bulan November 2025.

“Pembayaran embung masuk program visi misi 17 arah baru menuju perubahan kepala daerah, Bupati Nunukan komitmen menuntaskan kegiatan tertunda ini,” sebutnya.

Wafatnya ketua tim KJPP menghambat penyelesaian pekerjaan, sehingga Pemkab Nunukan selalu pemilik anggaran menerbitkan kebijakan addendum pergantian ketua tim KJPP, namun secara formal anggota panitia dari BPN Nunukan tidak bersedia menandatangani pergantian ketua tim.

“BPN berpandangan proses penilaian harus dimulai dari awal lagi,” jelasnya.

Menyikapi persoalan ini, Pemkab Nunukan tahun 2025 bersurat ke Kementerian ATR/BPN menyampaikan perbedaan pandangan, dan meminta dukungan percepatan karena proses pembayaran tinggal dua tahapan akhir, yakni tanda tangan SK tim dan ekspos oleh KJPP ke panitia BPN.

Dalam waktu tidak berapa lama, Pemkab Nunukan menerima surat balasan dari Dirjen ATR/BPN yang isinya menerangkan langkah pemerintah daerah dinilai telah tepat melakukan addendum, selanjutkan pemerintah daerah diminta berkonsultasi lebih lanjut ke BPN.

“Kita sudah sampaikan surat balasan kementerian ke BPN Nunukan, kami juga sudah diskusi dengan panitia yang meminta tambahan kelengkapan dokumen dan ketersedian Pemkab Nunukan dalam hal anggaran di tahun 2026,” bebernya.

Segala hal permintaan BPN telah disetujui oleh Bupati Nunukan, namun dalam proses teknis kembali muncul perbedaan pandangan, dimana BPN tetap berpendapat tim KJPP dan panitia diganti ulang.

Perbedaan pandangan ini menimbulkan kendala pembayaran, melihat situasi tidak kunjung selesai, Bupati Nunukan kembali bersurat ke Kementerian ATR/BPN melaporkan bahwa surat kementerian sudah disampaikan ke BPN.

“Dalam surat Bupati kedua diterangkan permintaan BPN terkait tambahan dokumen sudah dipenuhi pemerintah daerah, begitu pula alokasi anggaran di tahun 2026,” tuturnya.

Bentuk dukungan Pemkab Nunukan terhadap proses percepatan pembayaran dilakukan pula dengan datang berkomunikasi langsung bertemu Direktur Pengadaan Tanah dan Direktur Pejabat Penilai Kementerian ATR/BPN pada Rabu 01 April 2026.

Bahkan, Dirjen Kementerian ATR/BPN berencana datang langsung ke Kabupaten Nunukan membawa surat jawaban dan bertemu Bupati Nunukan, sekaligus melakukan tatap muka dengan Pemkab Nunukan dan BPN Nunukan.

“Kami memaklumi ada riak-riak protes masyarakat terhadap lambatnya pembayaran, kami sudah mengupayakan secepat mungkin, tapi karena pekerjaan ini berada di instansi lain, jadi tidak mungkin pemerintah daerah mengintervensi terlalu jauh,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori : Editor : Intoniswan

Tag: