Editorial Niaga.Asia

Di APBD Kalimantan Tahun 2026 yang disahkan dengan Perda No 1 Tahun 2026, kemudian dijabarkan di Peraturan Daerah Gubernur Kaltim No 3 Tahun 2026 yang disahkan tanggal 06 Januari 2026, ditetapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp10,753 miliar atau sekitar 75% dari total APBD Rp14,252 miliar.
PAD Kaltim tersebut terbagi dari Pajak Daerah Rp9,067 triliun, Retribusi Daerah Rp1,126 miliar triliun, Hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang Dipisahkan Rp432,266 miliar, kemudian Lain-lain Pendapatan Asli yang Sah Rp127,393 miliar.
Khusus PAD dari Pajak Daerah, sebagimana tahun-tahun sebelumnya masih mengandalkan 3 pos pendapatan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan terakhir Pajak Bahan Bakjar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Tahun ini, PKB ditargetkan sebesar Rp820 miliar, BBNKB Rp875 miliar, dan PBB-KB Rp7 triliun.
Dari tiga pos pajak daerah tersebut, dari PKB kemungkinan besar, target sebesar Rp820 miliar bisa dicapai, meski demikian perlu diantisipasi, pendapatan bisa menurun sedikit, karena masyarakat sudah lumayan banyak juga beralih ke motor dan mobil listrik, dimana PKB-nya lebih murah.
Kemudian, yang rentan tak mencapai terget adalah dari pos BBNKB dan PBB-KB,karena sangat tergantung pada pertumbuhan ekonomi daerah sepanjang tahun 2026. Pada tahun 2025 pertumbuhan ekonomi Kaltim adalah 4,53%, trun dibandingkan pertumbuhan ekonomi Kaltim tahun 2024 yang mencapai 6,12%. Bank Indonesia Kaltim memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Kaltim antara 4,5% sampai dengan 5,3%.
Pendapatan dari BBNKB sangat tergantung pada daya beli masyarakat atas kendaraan bermotor. Pemanadangan sehari-hari memperlihatkan, tidak begitu banyak bersilewaran orang mengendarai kendaraan baru, baik motor maupun mobil.
Sedangkan pendapatan dari PBB-KB yang ditargetkan Rp9 triliun, juga rentan tidak mencapai target, karena konsumsi BBM perusahaan besar, terutama tambang batubara masih lesu, dimana hingga hari ini Kementerian ESDM belum mengesahkan RKB (Rencana Kegiatan dan Biaya) perusahan tambang batubara untuk tahun 2026.
Rencana Pemerintah memotong kuota produksi perusahaan-perusahaan batubara, termasuk untuk wilayah tambang batubara Kaltim, tentu akan mengurangi konsumsi BBM, sehingga PBB-KB yang diterima daerah mengecil.
Pendapatan dari PBB-KB, juga rawan tidak sesuai dengan yang diharapkan, apalagi Pemerintah telah memotong anggaran untuk pembangunan infrastruktur, sehingga konsumsi BBM para kontraktor tidak akan sebesar tahun-tahun sebelumnya.
Saya tidak begitu optimis, target PBB-KB sebesar Rp9 triliun bisa dicapai tahun ini, apalagi Pemerintah Pusat telah mencanangkan mengerem konsumsi BBM dengan meberlakukan WFH (Work From Home), baik dilingkungan pemerintah, BUMN, maupun swasta, dalam rangka menyeimbangkan ketersediaan BBM dengan konsumsi masyarakat, karena kesulitan mendapatkan BBM sebab, ada perang di Timur Tengah.
Sehingga bisa jadi, target pendapatan dan PBB-KB, kalau terealisasi antara Rp8 triliun sampai Rp8,5 triliun, itu sudah cukup bagus.
Sedangkan pendapatan Kaltim dari PKB, BBNKB, dan PBB-KB dari Januari hingga Maret 2026 atau Triwulan I Tahun 2026 belum diketahui, karena belum ada press rilis dari Pemprov Kaltim, tapi kalau realisasinya jauh dibawah dari 25%, kemungkinan besar hingga akhir tahun target pendapatan dari ketiga pos pendapatan tersebut, benar-benar tak akan mencapai target. @
Tag: PAD KaltimPajak Daerah