
SURABAYA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menekankan pentingnya Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) sebagai instrumen vital untuk membentengi perekonomian nasional dari ketidakpastian global.
Menurut Andreas, tujuan utama dari perancangan RUU P2SK adalah untuk memperkuat arsitektur sektor keuangan domestik, yang pada akhirnya akan bermuara pada terjaganya stabilitas sekaligus menumbuhkan perekonomian nasional.
“Intinya kan di situ. Tentu hal ini sangat berkaitan erat dengan kondisi geopolitik global saat ini yang penuh dengan tekanan,” ujar Andreas kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja BAKN DPR RI di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis, (02/04/2026).
Dalam menghadapi tekanan ekonomi global, politisi tersebut menyoroti pentingnya menjaga kredibilitas kebijakan fiskal negara. Ia merinci setidaknya ada tiga isu utama yang menjadi perhatian DPR RI terkait pengelolaan keuangan negara saat ini.
Pertama, terkait disiplin anggaran. Pemerintah dituntut untuk konsisten menjalankan instrumen kebijakan fiskal secara disiplin, salah satunya dengan komitmen mempertahankan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di angka maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Kedua, kualitas dan arah belanja negara. “Apakah belanja yang dilakukan oleh pemerintah itu merupakan belanja produktif yang benar-benar bisa meningkatkan daya ungkit ekonomi masyarakat? Ini yang terus kita evaluasi,” tegasnya.
Ketiga, batasan tegas antara otoritas fiskal dan moneter. Andreas menggarisbawahi kekhawatiran terkait dominasi kebijakan. Ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang ekspansif tidak boleh sampai mendominasi atau bahkan mempengaruhi independensi kebijakan moneter yang dijalankan oleh Bank Indonesia.
Lebih lanjut, Andreas menjelaskan bahwa substansi dari RUU P2SK diharapkan mampu menjawab ketiga tantangan tersebut, sekaligus menciptakan ekosistem keuangan yang lebih tangguh. Salah satu target utama dari regulasi sapu jagat (omnibus law) sektor keuangan ini adalah mendorong pendalaman pasar keuangan (financial market deepening) di Indonesia.
“Di situlah sebetulnya harapan besar dari Undang-Undang P2SK. Regulasi ini didesain untuk memperkuat ekonomi kita, terutama berfokus pada pendalaman pasar keuangan. Sehingga, kalau pasar keuangan kita sudah dalam dan kuat, maka goncangan atau sentimen negatif terhadap ekonomi yang berasal dari luar negeri relatif tidak akan memberikan dampak yang terlalu besar,” tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Pengesahan RUU P2SK diproyeksikan akan menjadi tonggak sejarah baru dalam reformasi sektor keuangan Indonesia, guna memastikan sektor riil dan sektor keuangan dapat tumbuh selaras dalam menopang ketahanan ekonomi nasional di masa depan.
Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan
Tag: RUU