Samarinda Masih Persuasif Soal Larangan Pertamini

Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Keberadaan mesin pengisian bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pertamini masih menjamur di sudut-sudut Kota Samarinda. Padahal Pemkot Samarinda resmi menerbitkan surat larangan keberadaan Pertamini sejak tahun 2024.

Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menegaskan, larangan tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024. Regulasi itu mengatur tentang Penjualan BBM Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenis Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

Alasan utama pelarangan ini adalah faktor keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan. Menurut Zuhri, aktivitas penjualan BBM tanpa izin dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004, setiap kegiatan usaha hilir migas wajib memiliki izin usaha niaga yang sah.

“Surat larangan sudah dikeluarkan, di mana pom mini yang dijual oleh masyarakat itu tidak boleh, dan sudah kita imbau. Tapi masyarakat masih ada (yang berjualan),” kata Zuhri kepada niaga.asia, ditemui di halaman parkir Balai Kota Samarinda, Sabtu 4 April 2026.

Menurut Zuhri, larangan penjualan Pertamini di kota Samarinda ini karena pada tahun sebelumnya, terjadi beberapa kali peristiwa kebakaran di lokasi penjualan BBM eceran dan Pertamini di kota Samarinda. Tidak hanya mengakibatkan kerugian material bagi pelaku usaha, namun juga menelan korban jiwa.

“Jangan sampai terjadi kembali kebakaran pom mini seperti tahun sebelumnya yang telah merenggut nyawa. Pemerintah tidak boleh berhenti memberikan pemahaman. Mungkin sejauh ini masyarakat belum tahu kalau ada surat larangannya,” ujar Zuhri.

Pengawasan intensif diperlukan agar jumlah pengecer tidak terus bertambah. Pemkot meminta seluruh instansi terkait untuk bahu-membahu melakukan sosialisasi terkait larangan berjualan BBM di Pertamini.

“Agar dari yang sebelumnya ada lima (jumlah pedagang Pertamini), jangan sampai bertambah menjadi sepuluh. Semua instansi harus bekerja sama memberikan pemahaman kepada masyarakat,” terang Zuhri.

Meski payung hukum sudah tersedia, Pemkot Samarinda belum mengambil langkah penertiban atau penyitaan. Zuhri bilang saat ini pemerintah masih mengedepankan pendekatan persuasif agar tidak mematikan mata pencaharian warga secara mendadak.

“Kami berikan saran dan masukan dulu kepada pedagang. Namanya orang berusaha, jangan langsung ditutup. Kita beri masukan, waktu, dan dilakukan secara bertahap,” demikian Saefuddin Zuhri.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Advertorial

Tag: