Dugaan Kredit Macet Hasanuddin Mas’ud di Bankaltimtara, Muhammad Said Amin Tahun 2014 Tarik Semua Jaminan Kredit

aa
Kantor Pusat PT BPD Kaltim-Kaltara di Samarinda. (Bankaltimtara)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Berdasarkan Akta Pendirian Nomor 46 tanggal 17 Januari 2011 yang disahkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-07358.AH.01.01 tanggal 11 Februari 2011, diketahu pemilik dan pengurus dari PT Hasamin Bahar Lines (PT HBL) adalah Hasanuddin Masud(kini Ketua DPRD Kaltim) selaku Direktur Utama, dan Farianto selaku Komisaris.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepatuhan Pengelolaan Kredit Tahun Buku 2017 dan 2018 (Semester I) PT BPD Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Bankaltimtara) Nomor:28/LHP/XIX.SMD/XII/2018, Tanggal 17 Desember 2018, bocor ke publik, saat pengajuan penambahan plafon kredit PT HBL ke PT BPD Kalimantan Timur  Kalimantan Utara (Bankaltimtara) pada 2012, sejumlah aset milik dan atas nama Muhammad Said Amin turut menjadi jaminan kredit tersebut berdasarkan Notaril No 11 tanggal 8 Mei 2012.

Dalam permohonan penambahan plafon kredit senilai Rp25 miliar tersebut, agunan atas nama Muhammad Said Amin antara lain tanah 229 m2 dan bangunan ruko 3 unit JI. Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang SHM 2396, 2397, 2398 dengan taksasi senilai Rp3,422 miliar.

Tanah 144 m2 dan bangunan ruko 2 unit JI. Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang SHM 2401, 2402 dengan taksasi senilai Rp2,145 miliar, tanah 75 m2 dan bangunan ruko 1 unit Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang SHM 2393 dengan taksasi senilai Rp1,053 miliar.

Tanah 638 dan bangunan 204 m2 di JI. MT Haryono – Ring Road Komplek Balikpapan Baru Blok BC No. 26 Balikpapan Selatan. SHM 5316  juga atas nama Muhammad Said Amin dengan taksasi senilai Rp3,583 miliar. Kemudian tanah 480 m2 di JI. Bukit Telaga Golf TA-4/11 Kel. Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jatim SHGB 690, 670 dengan taksasi senilai Rp4,347 miliar.

Tarik seluruh jaminan

Kemudian, menurut BPK, pada September 2014 terjadi perubahan kepemilikan dan kepengurusan atas PT HBL. Sehingga pada saat itu juga terjadi addendum dan restrukturisasi terhadap kredit.

“Melalui surat 023/PK-024/Kl.59/2014 dilakukan penarikan seluruh jaminan atas nama Muhammad Said Amin. Dari sejumlah informasi, dapat disangka nama Hasamin merupakan gabungan dari Hasanuddin-Amin yang merujuk pada nama Hasanuddin Masud dan Said Amin.”

berita terkait:

Netizen Ungkit Kredit Macet Perusahaan Hasanuddin Mas’ud di Bankaltimtara

Menurut auditor BPK, terkait persoalan kredit macet PT HBL, analisis permohonan pemberian kredit tidak dilakukan dengan memadai. Selain itu laporan keuangan yang telah diaudit sulit diyakini kebenarannya dan tidak dapat dijadikan bahan analisis pemberian kredit.

PT HBL menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit per 6 April Tahun 2011 sebagai bahan analisis dalam pengajuan kredit. Laporan keuangan tersebut diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) Drs.Nasikin.

“Namun demikian, laporan yang disajikan menunjukkan hal yang tidak wajar diantaranya tidak didasarkan periode operasional maupun akuntansi, dan tidak bersifat komparatif dengan periode sebelumnya, karena hanya menyajikan saldo per April 2011,” ungkap BPK.

Auditor kemudian melakukan konfirmasi kepada KAP Drs. Nasikin, Ak. melalui Surat Tim BPK tertanggal 14 November 2018. Hasil konfirmasi, KAP Drs. Nasikin, Ak. menyatakan tidak pernah  melakukan pemeriksaan dan tidak pernah menerbitkan opini atas laporan keuangan PT Hasamin Bahar Lines.

“Sehingga laporan auditor independen atas laporan keuangan PT HBL per 6 April Tahun 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya serta tidak dapat dijadikan bahan untuk analisis keuangan debitur,” tulis auditor BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya.

Selain itu, selama masa kredit, tidak pernah disampaikan laporan keuangan secara berkala. PT HBL hanya menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2013 dan 2017 yang masih bersifat home statement, sedangkan laporan tahun buku 2014, 2015, dan 2016 tidak disampaikan. Pada evaluasi perpanjangan masa kredit (12 Agustus 2013), LK audited untuk tahun buku 2012 dan 2011 belum diterima dan dijadikan analisis dalam proses restrukturisasi.

“LK audited tahun buku 2012 dan 2011 baru diterbitkan oleh KAP Drs Nasikin tanggal 23 September 2013. Hal tersebut menunjukkan analisa perpanjangan kredit tidak berdasarkan data keuangan yang terakhir/mutakhir, sehingga analisis kemampuan bayar PT HBL tidak dilakukan dengan memadai,” lanjut auditor.

Selain itu, auditor menemukan pengajuan kredit investasi PT HBL tidak didukung FS yang memadai . Pada saat analisis pengajuan kredit, FS investasi PT HBL masih dalam  tahap penyusunan dan analisa kelayakan proyek oleh PT Binamitra Consulindotama (BC).

Auditor BPK menyatakan, sampai pemeriksaan berakhir PT BPD Kaltim Kaltara belum memperoleh hasil laporan FS dari PT Binamitra Consulindotama. PT BPD Kaltim Kaltara hanya memperoleh analisis perhitungan sementara atas proyek Investasi PT HBL, namun tidak terdapat bukti darimana dokumen tersebut dihasilkan dan diperoleh.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Audior kemudian menemukan pula pemberian fasilitas kredit belum didukung oleh perjanjian pembelian (pembangunan) kapal yang memadai, pengajuan fasilitas kredit didasarkan pada rencana anggaran biaya yang diperoleh dari PT Muji Rahayu berupa 10 unit tugboat dan 10 unit tongkang, selaku pembuat kapal.

Disamping itu, perjanjian yang menjadi dasar pembayaran tersebut juga tidak diketahui. Pada pelaksanaannya pembuatan kapal dilakukan melalui perjanjian dengan tiga perusahaan yaitu PT MR ( 5 unit tug boat) dan PT Mangkulapas Jaya (MJ) (5 unit tug boat) yang ditandatangani setelah tandatangan PK.

Sedangkan perjanjian pembelian lima unit kapal tongkang dengan Pacific Marine & Shipbuilding (PMS) PTE Ltd. (Singapura) tanggal 26 April 2011 (sebelum perjanjian kredit) tidak dijadikan dasar analisis.

Kondisi tersebut menurut auditor menggambarkan besarnya penggunaan dana untuk pembelian (pembuatan) kapal tidak dapat diyakini secara pasti karena produsen kapal tidak sesuai lagi dengah perjanjian awal dan sebagian kapal bukan merupakan kapal baru sesuai rencana awal dalam permohonan kredit.

Terkait jangka waktu kredit PT Hasamin Bahar Lines, awalnya hanya disepakati selama 84 bulan sejak akad kredit 11 Mei 2011 sampai 13 Mei 2018.  Saat restrukturisasi pada  12 Agustus 2013 karena debitur kesulitan melakukan pembayaran kredit sehingga menunggak pembayaran bunga sebesar Rp7,289 miliar. Selanjutnya berdasarkan PK restrukturisasi tersebut, masa kredit diperpanjang hingga 108 bulan atau sampai dengan 12 Agustus 2022.

PT HBL juga belum menyerahkan SIUPAL ke BPD Kaltimtara, yang seharusnya Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) tersebut telah ada sebagai dasar perijinan operasional kapal untuk transportasi laut setelah kapal yang dibangun selesai dan siap dioperasikan.

PT BPD Kaltim Kaltara telah menghapusbukukan kredit PT HBL berdasarkan SK Direksi No.138/SK/BPD-PST/Vl/2015 tanggal 25 Juni 2015 dengan nilai tunggakan pokok kredit Rp240. l 99.820.102,47, tunggakan bunga Rp44, 184 miliar dan denda (penalti) Rp2,614 miliar.

BPD juga telah melakukan penagihan dan juga penjualan sebagian agunan untuk menutup fasilitas kredit PT HBL. Namun setelah hapus buku, PT HBL melakukan pembayaran total sebesar Rp43,837 miliar termasuk dari hasil penjualan agunan sebesar Rp32,638 miliar.

Per Desember 2018, saldo tunggakan pokok kredit PT HBL menjadi sebesar Rp196,362 miliar dan tunggakan bunga tetap sebesar Rp44,184 miliar.

Kepada BPD Kaltim Kaltara, BPK memberikan catatan terkait pengelolaan kredit Hasanuddin Masud tersebut, diantaranya PT BPD Kaltim Kaltara yang menyerahkan operasional kapal kepada PT HBL menimbulkan risiko kerusakan (penurunan nilai) dan kehilangan kapal yang juga dijadikan agunan atas fasilitas kredit.

“Kemudian PT BPD Kaltim Kaltara tidak melakukan pemeriksaan kapal secara periodik. Pemeriksaan kondisi seluruh kapal yang menjadi agunan terakhir kali dilakukan pada 2014. Dari hasil penilaian kapal menunjukkan penurunan nilai sekitar Rp60,348 miliar,” demikian BPK.

Sedangkan Direktur Utama Bankaltimtara saat PT HBL mengajukan permohonan kredit tahun 2011 adalah Zaiunuddin Fanani. Pascauadit BPK, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari PT HBL terkait status kreditnya di bank pembangunan daerah ini.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: