
PANGKAL PINANG.NIAGA.ASIA – Kepolisian Daerah Bangka Belitung menetapkan seorang advokat berinisial AK (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kota Pangkalpinang. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol. Agus Sugiyarso, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
“Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Babel telah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan,” ujarnya, hari Sabtu, (4/4/26), dikutip Antara,
Ia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan melayangkan panggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penetapan ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait laporan yang diajukan oleh korban.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial FG (56), yang merupakan pengusaha tambak udang. Tersangka diduga menjanjikan akan menghadirkan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cabang Bogor untuk melakukan audit terhadap usaha milik korban dengan nilai kesepakatan sebesar Rp250 juta. Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta, namun auditor yang dijanjikan tidak kunjung datang.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bangka Belitung. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, penyidik menetapkan AK sebagai tersangka. “Penyidik akan segera memanggil dan memeriksa tersangka guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kombes Pol. Agus Sugiyarso.
Tag: Penipuan