Tambahan Penghasilan Pegawai Pemprov Kaltim Tahun 2026 Rp2,012 Triliun

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wabup Seno Aji halal bihalal bersama jajaran ASN di lingkungan Setdaprov usai apel pagi, Senin (30/03/2026). (Foto Kaltimprov.go.id)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Nyayian efisiensi yang dikumandangkan pejabat negara dan daerah, rupanya hanya untuk belanja bagi keperluan rakyat, sedangkan untuk pegawai Pemerintah Provinsi Kaltim dan anggota DPRD Kaltim, sepertinya tidak ada kata efisiensi. Misalnya di tahun ini, alokasi anggaran untuk belanja pegawai, termasuk dalam hal ini gaji dan tunjangan anggota DPRD Kaltim tetap wah, Rp3,957 triliun, dimana sekitar 50,85% atau Rp2,012 triliun untuk  Tambahan Penghasilan ASN

Di Pasal 15 Peraturan Gubernur Kaltim No 3 Tahun 2026 tentang Penjabaran APBD Kaltim Tahun Anggaran 2026 disebutkan,  belanja pegawai direncanakan sebesar Rp3,957 triliun, atau setara 27% dari total pendapatan daerah sebesar Rp14.252.983.041.449,-

Belanja pegawai dimaksud meliputi belanja Gaji dan Tunjangan ASN (Aparatur Sipil Negara), belanja Tambahan Penghasilan ASN, belanja Gaji dan Tunjangan DPRD, belanja Gaji dan Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur, belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, dan belanja Pegawai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

Pada Pasal 15 ayat (2 sampai 7)  Pergub Kaltim yang disahkan tanggal 06 Januari 2026 ini diuraikan belanja Gaji dan Tunjangan ASN (Aparatur Sipil Negara) direncanakan Rp1,486 triliun, belanja Tambahan Penghasilan ASN Rp2,012 triliun.

Selanjutnya belanja Gaji dan Tunjangan DPRD Rp54,438 miliar, belanja Gaji dan Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Rp250 juta, belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur Rp16,691 miliar, dan belanja Pegawai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Rp386,995 miliar.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: