
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pengusaha rokok asal Madura, Jawa Timur, bernama H. Khairul Umam atau Haji Her mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 9 April 2026.
Haji Her akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan penerimaan gratifikasi. Haji Her datang bersama tim kuasa hukumnya sekitar pukul 12.50 WIB. Dia tampak mengenakan sarung cokelat dan kemeja putih.
“Jadi ada undangan kemarin dan itu tanggal satu, kita terima tanggal 1 sore. Jadi gitu aja, jadi inisiatif sendiri saya datang,” kata Haji Her kepada wartawan.
Haji Her membantah mendapat fasilitas dari Bea dan Cukai, dan tidak mengenal para tersangka dalam kasus ini.
“Enggak ada. Kita enggak kenal sama orang-orang itu,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga praktik suap di DJBC dilakukan untuk mengakali pembayaran cukai, khususnya di wilayah Pulau Jawa.
Modus yang digunakan adalah pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, meskipun terdapat perbedaan tarif antara produksi industri rumahan manual dan produksi menggunakan mesin.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka dan menahannya, pada Jumat, 27 Februari 2026.
Sebelum itu, KPK lebih dulu menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC, yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Salah satu tersangka adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026. Selain itu, lima tersangka lainnya yakni Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray.
KPK mengungkap bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono diduga bersekongkol dengan pihak swasta, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Penulis: G Sitompul | Editor: Intoniswan
Tag: Cukai RokokKPK