Operasional Disetop BGN, 20 SPPG di Samarinda Minta Dibina Kelola IPAL

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Samarinda, Agus Mariyanto. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda kebanjiran permintaan pendampingan teknis terkait pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), setelah operasional 74 SPPG di Kaltim disetop sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 20 unit SPPG di Samarinda, baik yang disetop BGN maupun tidak, telah mengajukan surat permohonan pembinaan, agar limbah cair hasil produksi menu makan bergizi gratis (MBG) mereka tidak mencemari lingkungan.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Samarinda, Agus Mariyanto menjelaskan, regulasi acuan pengelolaan limbah cair dapur buat MBG sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sejak 2025.

“Kami sangat mendukung program pusat terkait Makan Bergizi Gratis. Tapi dalam aspek lingkungan hidup, kita bicara mengenai limbah dapur yang dihasilkan,” kata Agus, ditemui di kantornya, Jalan MT Haryono, Samarinda, Kamis 9 April 2026.

Menurut Agus, temuan lapangan mengenai buruknya sistem IPAL di sejumlah daerah termasuk Samarinda, menjadi pengingat bagi SPPG lainnya.

Hal ini memicu kesadaran para pengelola untuk segera membenahi pengelolaan limbah domestik mereka. DLH pun bergerak cepat melakukan pembinaan SPPG sebagai prioritas kerja utama di tahun 2026.

“Minggu ini kami sudah mulai jalan. Fokusnya adalah mengubah pola pikir pengelola yang selama ini hanya fokus pada proses memasak, namun abai terhadap dampak limbah domestiknya,” ujar Agus.

Dalam proses pembinaan nanti, DLH menekankan pentingnya pemisahan tiga komponen utama limbah dapur yakni sampah padat, kandungan minyak dan lemak, serta air limbah cair.

“Sampahnya dan limbah minyak lemaknya dikelola duluan. Misalkan digunakan untuk pakan ternak, bisa begitu,” terangnya.

Selain itu, DLH juga menyoroti aspek izin lingkungan yang dimiliki masing-masing SPPG. Mayoritas SPPG di Samarinda saat ini hanya mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Berdasarkan aturan, pemegang SPPL wajib melakukan pemantauan kualitas limbah secara berkala setiap tiga bulan.

Dengan adanya temuan terkait permasalahan IPAL ini tentu mendorong kesadaran masing-masing SPPG dalam memperhatikan pengelolaan limbah domestik, agar tidak mencemari air dan lingkungan sekitar.

“Saat ini total sementara terdapat 20 SPPG di Samarinda yang telah meminta untuk dilakukan pembinaan ke DLH terkait pengelolaan IPAL, dan diawasi bagaimana penanganan limbahnya,” demikian Agus Mariyanto.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Advertorial

Tag: