Haji Her Klaim Tak Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Pengusaha rokok asal Madura, Jawa Timur, bernama H. Khairul Umam atau Haji Her rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 9 April 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pengusaha rokok asal Madura, Jawa Timur, bernama H. Khairul Umam atau Haji Her rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 9 April 2026.

Haji Her diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Dia diperiksa selama kurang lebih tiga jam atau sejak pukul 12.50 WIB sampai dengan 16.40 WIB. Dia mengaku didalami terkait hubungannya dengan para tersangka dalam perkara ini.

“Ya dikonfirmasi aja, ditanya persoalan kenal enggak dengan tersangka-tersangka itu, ya saya jawab tidak kenal,” kata Haji Her kepada wartawan, Kamis.

Haji Her merupakan pengusaha tembakau asal Pamekasan, Madura. CEO dari PT Bawang Mas Group itu disebut juga sebagai “Crazy Rizh Madura”.

Untuk diketahui, KPK juga sudah memanggil sejumlah pengusaha rokok, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Beberapa di antaranya bernama Liem Eng Hwie, Rokhmawan, Benny Tan, Martinus Suparman.

KPK juga telah memanggil pengusaha rokok kretek lokal merek HS, Muhammad Suryo pada Kamis, 2 April 2026. Namun, yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilan

KPK sedang mendalami prosedur pengurusan cukai rokok di Ditjen Bea dan Cukai. KPK menduga praktik suap dilakukan untuk mengakali pembayaran cukai, khususnya di wilayah Pulau Jawa.

Modus yang digunakan adalah pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, meskipun terdapat perbedaan tarif antara produksi industri rumahan manual dan produksi menggunakan mesin.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka dan menahannya, pada Jumat, 27 Februari 2026.

Sebelum itu, KPK lebih dulu menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC, yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

Salah satu tersangka adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026. Selain itu, lima tersangka lainnya yakni Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray.

KPK mengungkap bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono diduga bersekongkol dengan pihak swasta, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Penulis: G Sitompul | Editor: Intoniswan

Tag: