
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pengadilan Negeri (PN) Nunukan memvonis, Moh. Sabir Bin Ambo Angka (28), motoris speedboat Borneo 02 Express selama 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara kecelakaan laut yang menyebabkan motoris speedboat Kabelen, Rexhy Josefh Kabelen dan penumpangnya Siti Nurharisa meninggal dunia, Senin 28 Juli 2025.
Dalam sidang pembacaan vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo dengan hakim anggota Rifaldo Rizal dan Al Amin Syayidin Ali Mustopa, hari Kamis 9 April 2026, juga memutuskan barang bukti satu unit speedboat Borneo 02 Express beserta mesin tempel 250 PK merk Suzuki warna hitam dan tangki BBM dirampas untuk negara.
Vonis hakim 3 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majalis hakim menghukum terdakwa Sabir selama 4 tahun penjara.
“Terhadap putusan ini, JPU Kejari Nunukan maupun terdakwa sama-sama mengambil sikap pikir-pikir dengan batas waktu 1 minggu sebagaimana batas waktu petunjuk majelis hakim,” kata Kasi Intelijen Kejari Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian Arga, Jumat (10/04/2026).
Terdakwa diadili berdasarkan Pasal 323 ayat (3) Jo. Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Pasal II ayat (8) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan unsur-unsur berdasarkan Pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dikeluarkan oleh Syahbandar.
“Terdakwa berlayar tanpa memiliki SPB dikeluarkan oleh Syahbandar, kemudian karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” ujar Arga.
Kronologi kecelakaan laut melibatkan Sabir terjadi Senin 28 Juli 2025 sekitar pukul 10:00 Wita ketika terdakwa sebagai motoris speedboat Borneo 02 Express dalam perjalanan dari dermaga Yamaker Nunukan menuju ke Sebatik menabrak speedboat Kabelen dengan motoris
Rexhy Josef yang membawa seorang penumpang bernama Siti Nurharisa.
“Dalam peristiwa ini baik Rexhy Josef maupun Siti Nurharisa meninggal duniasetelah terlempar ke laut,” sebut Arga.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Kecelakaan lautTransportasi