
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dari lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) tiga masih di-suspend Badan Gizi Nasional (BGN), sedangkan dua SPPG sudah dicabut suspend-nya, sehingga sudah aktif beroperasi kembali mesuplai MBG (Makanan Bergizi Gratis).
Tiga SPPG yang belum bisa beroperasi kembali tersebar di Nunukan Timur II, Nunukan Tengah II, dan di Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur.
“Dua SPPG yang sudah diperbolehkan beroperasi kembali, atau suspend-nya dicabut adalah SPPG Nunukan Selatan 1 unit dan SPPG Tanjung Karang, Sebatik Timur 1 unit,” ungkap Wakil Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Kaltara, Sulaimana, hari Jum’at (10/4/2026).
Menutut dia, suspend merupakan langkah peringatan dari BGN kepada SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan. Kebijakan suspend adalah tindakan tegas dari BGN kepada SPPG agar tidak hanya mementingkan aspek bisnis.
“Semua SPPG jangan hanya mementingkan bisnis atau keuntungan dengan mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan penerima manfaat MBG,” sebutnya.
Selama masa suspend, BGN meminta SPPG segera menyelesaikan kewajiban SLHS maupun saluran IPAL, sehingga kualitas MBG yang diperoleh pelajar maupun ibu hamil benar-benar higienis dengan kualitas baik.
Bagi pengelola SPPG yang telah mampu memenuhi persyaratan segera melakukan upload dokumen fisik melalui video yang memuat dokumen SLHS maupun bukti perbaikan IPAL untuk dikirimkan ke bagian pemantauan dan pengawas BGN.
“Jika BGN menilai pengelolaan SPPG sudah lengkap dan layak beroperasi, BGN akan mencabut suspend serta memperbolehkan kembali dapur beroperasi,” ujar Sulaiman.
Pasca keluarnya perintah menghentikan operasi kepada SPPG, BGN terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan masing-masing SPPG, dimana dari lima SPPG tersebut, terdapat dua SPPG yang dalam waktu satu minggu mampu melengkapi SLHS maupun IPAL.
Saat ini, BGN regional Kaltara mencatat terdapat 14 unit SPPG di wilayah Kabupaten Nunukan. Tiap SPPG memiliki 50 orang pekerja, dimana terdiri dari 47 orang relawan pekerja dapur dan ditambah kepala SPPG, akuntan serta ahli gizi.
“Kebersihan dapur SPPG sangat penting, karena itu semua dapur harus dilengkapi legalitas persyaratan BGN agar tidak timbul masalah bagi MBG,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: MBG