
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pengembalian pembayaran iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ke kabupaten/kota dipastikan hanya menyasar segmen masyarakat ekonomi menengah (PBPU/BP Pemda), bukan warga miskin.
Kebijakan ini diterapkan di 4 kabupaten/kota, yakni Samarinda, Kutai Timur (Kutim), Kutai Kartanegara (Kukar), dan Berau, yang selama ini dinilai memiliki porsi pembiayaan JKN dari provinsi relatif tinggi dibanding daerah lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim Jaya Mualimin menyebutkan, bahwa pengembalian ini dilakukan karena tingginya persentase pembiayaan iuran dari provinsi di empat daerah tersebut, yang dinilai tidak lagi proporsional.
“Provinsi menanggung sekitar 33,41 persen di Samarinda dan 28,22 persen di Kutim. Tentu ini tinggi dibandingkan daerah lain. Dari data tahun 2025, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) itu sangat rendah. Ini perlu kita rasionalisasi,” ujarnya kepada Niaga.Asia, Sabtu (11/4/2026).
Berdasarkan data dari Dinkes Kaltim, total peserta PBPU di daerah ini mencapai sekitar 1.167.239 jiwa. Dari jumlah itu, 1.017.295 jiwa (87,15 persen) telah ditanggung pemerintah kabupaten/kota, sementara 149.944 jiwa (12,85 persen) masih dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

Namun apabila dirinci per daerah, disparitas (kesenjangannya) terlihat cukup tajam. Di Kota Samarinda misalnya, dari total 173.457 peserta, sebanyak 57.956 jiwa atau 33,41 persen masih ditanggung Pemerintah Provinsi Kaltim.
Sementara di Kutim, dari total 120.459 peserta, sebanyak 33.995 jiwa atau 28,22 persen juga masih menjadi beban provinsi. Adapun Kukar, sebanyak 19.882 jiwa (8 persen) dan Berau sekitar 13.295 jiwa (13,47 persen) masih ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Empat daerah ini menduduki peringkat teratas yang dibiayai provinsi,” jelasnya.
Sebagai perbandingan, daerah lain sudah jauh lebih mandiri. Di Balikpapan contohnya, hanya sebanyak 4.125 jiwa (1,97 persen) yang masih ditanggung oleh provinsi. Bahkan di Mahulu dan Kubar, kontribusi provinsi berada di bawah 5 persen.
“Samarinda dibiayai sebanyak 57.956 peserta atau 33,41 persen, atau lebih besar dibandingkan daerah lain. Bontang hanya 4.406 jiwa (7,32 persen), Kubar 2.592 jiwa (4,48 persen), Mahulu paling rendah, 551 jiwa (3,25 persen). Lalu Balikpapan 4.125 jiwa (1,97 persen), Paser sekitar 8.277 jiwa (8,66 persen), dan PPU hanya 4.865 jiwa (5,68 persen),” terangnya.
Ribuan Peserta di Empat Daerah ini Masih Ditanggung Provinsi
Seiring kebijakan rasionalisasi itu, beber Jaya Mualimin, pemerintah provinsi juga merinci jumlah peserta yang dikembalikan ke masing-masing daerah.

Di Samarinda, sebanyak 49.742 jiwa dialihkan kembali ke pemerintah kota. Dengan begitu, dari sebelumnya 57.956 jiwa yang ditanggung provinsi, kini tersisa sekitar 8.214 jiwa yang masih menjadi beban Pemerintah Provinsi Kaltim.
Hal serupa terjadi di Kutim. Dari total 33.995 jiwa yang sebelumnya ditanggung Pemerintah Provinsi Kaltim, kira-kira sebanyak 24.680 jiwa dikembalikan, sehingga tersisa sekitar 9.315 jiwa yang masih dibiayai provinsi.
Di Kukar, jumlah peserta yang dikembalikan mencapai 4.647 jiwa dari total 19.882 jiwa. Artinya, sekitar 15.235 jiwa masih tetap ditanggung Pemerintah Provinsi Kaltim.
Sementara di Berau, sebanyak 4.194 jiwa dikembalikan dari total 13.295 jiwa, sehingga tersisa sekitar 9.101 jiwa yang masih menjadi tanggungan provinsi.
“Tiga daerah yang kita kembalikan ini tidak komplain. Karena mereka sudah mengcover masyarakatnya, diluar pembiayaan provinsi. Sudah sesuai ketentuan UHC minimal 98 persen dan keaktifannya diatas 80 persen,” tegasnya.
“Berbeda dengan Samarinda yang saat ini nilai keaktifannya hanya 83,42 persen, jadi bila ada pengembalian dari Pemerintah Provinsi Kaltim, maka nilai keaktifannya bisa-bisa dibawah 80 persen,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim pun menegaskan kembali bahwa kebijakan tersebut sebenarnya tidak berdampak pada masyarakat miskin, karena mereka telah dijamin melalui skema PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) oleh Pemerintah Pusat.

Peserta yang dikembalikan adalah segmen PBPU/BP Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja Pemda), yaitu kelompok masyarakat ekonomi menengah yang dinilai mampu membayar iurannya secara mandiri, namun selama ini dibantu pemerintah daerah untuk memenuhi target cakupan JKN minimal 98 persen.
“Bukan masyarakat miskin. Mereka kategori menengah, yang sebenarnya bisa mandiri, tetapi selama ini dibantu agar daerah bisa mencapai Universal Health Coverage (UHC) Award dari Presiden. Hal ini diperkuat melalui Pergub Nomor 52 Tahun 2019. Jadi PBPU dari provinsi ini membantu kabupaten/kota untuk menunaikan kewajibannya” paparnya.
Meski dilakukan pengalihan ke empat daerah tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim tegas Jaya, memastikan tetap bertanggung jawab terhadap akses layanan kesehatan seluruh masyarakat.
Melalui program Gratispol yang telah tertuang dalam Pergub Kaltim Nomor 25 Tahun 2025, masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa terbebani biaya. Namun, jika pemerintah kabupaten/kota tidak mampu meng-cover pembiayaan JKN, maka akan diambil alih melalui skema tersebut.
“Ketentuan ini juga telah ditegaskan dalam surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) pada poin 4, yakni program GratisPol kesehatan tetap berjalan untuk masyarakat Kaltim yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” tuturnya.
Selain itu, pengalihan kepesertaan ini juga bertujuan untuk melakukan cleaning data kepesertaan JKN. Selama ini, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota masih menanggung pembiayaan bagi peserta yang sehat maupun yang sakit secara bersamaan.
“Dengan kondisi anggaran saat ini, kita ingin lebih fokus kepada masyarakat yang benar-benar sakit dan membutuhkan pembiayaan layanan kesehatan melalui JKN,” pungkasnya.
Tanggapan wali kota Samarinda
Menanggapi kebijakan Pemprov Kaltim tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun kepada wartawan mengatakan, dia keberatan karena Pemprov Kaltim baru mengeluarkan kebijakan pada bulan Maret 2026, atau saat APBD Samarinda Tahun Anggaran 2026 sudah berjalan, sehingga Pemkot Samarinda akan kesulitan menganggarkan pembayaran iuran bagi 49.742 jiwa tersebut.
“Kalau tidak mau lagi membayarkan iuran BPJS bagi 49.742 jiwa penduduk Samarinda, yang menurut kami masuk kelompok miskin, diberitahukan sebelum APBD Tahun Anggaran 2026 disahkan, atau diberitahukan dalam tahun 2025, sehingga kita mengalokasikan di APBD Samarinda Tahun 2026, tapi ini kan tidak begitu,” tandas Andi Harun.
Penulis: Lydia Apriliani dan Intoniswan| Editor: Intoniswan
Tag: BPJS-Kesehatan