Soal Iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 Warga Kota Samarinda, Jaya Mualimin: Pemprov Kaltim Buka Ruang untuk Sinkronisasi Data dan Kebijakan

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membuka ruang koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kota Samarinda untuk sinkronisasi data dan kebijakan ke depan terkait kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga Kota Samarinda, yang sebelumnya ditanggung Pemprov Kaltim, dan tahun ini (2026) diminta dibayar oleh Pemerintah Kota Samarinda.

“Langkah ini dinilai penting agar seluruh warga yang berhak tetap terjamin, baik melalui skema pusat maupun daerah,” kata Kepala Dinas Kesehatan, dr. Jaya Mualimin, Sabtu (11/4/2026), mengklarifikasi  isu penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga Kota Samarinda.

Menurut Jaya, dengan klarifikasi ini, Pemprov Kaltim berharap tidak ada kesalahpahaman di masyarakat. Kebijakan yang diambil merupakan bagian dari upaya penataan sistem agar bantuan jaminan kesehatan lebih tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Menurut  Jaya, kebijakan Pemprov Kaltim menghentikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga Kota Samarinda tersebut bukan penghentian layanan, melainkan bagian dari penataan dan validasi data kepesertaan agar sesuai dengan ketentuan nasional serta menghindari tumpang tindih pembiayaan.

Peserta BPJS Kesehatan yang masuk kategori miskin berdasarkan desil I–V seharusnya didaftarkan ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Sementara itu, peran pemerintah daerah difokuskan pada pembiayaan peserta di luar kategori tersebut.

“Kalau masuk kategori miskin, harusnya didaftarkan ke PBI-JK pusat agar dibiayai APBN. Ini supaya tidak terjadi pendanaan yang tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah redistribusi data yang dilakukan Pemprov bertujuan untuk menciptakan keadilan antar kabupaten/kota di Kaltim. Pasalnya, jumlah peserta yang ditanggung di Samarinda dinilai jauh lebih besar dibanding daerah lain.

“Daerah lain jumlahnya jauh lebih kecil. Ini yang kita tata agar lebih proporsional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jaya menegaskan bahwa, proses penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga Kota Samarinda  telah melalui koordinasi dan sosialisasi sebelumnya bersama pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim, termasuk kesepakatan bersama terkait penanganan jaminan kesehatan masyarakat.

Pemprov Kaltim juga memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan. Jika terdapat warga yang membutuhkan pelayanan namun status kepesertaannya belum aktif, maka akan segera diaktifkan kembali.

“Kalau ada yang sakit, silakan datang. Kami pastikan tetap dilayani. Provinsi tetap menjamin pelayanan kesehatan gratis yang bermutu,” tegasnya.

Tanggapan wali kota Samarinda

Menanggapi kebijakan Pemprov Kaltim tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun kepada wartawan mengatakan, dia keberatan karena Pemprov Kaltim baru mengeluarkan kebijakan pada bulan Maret 2026, atau  saat APBD Samarinda Tahun Anggaran 2026 sudah berjalan, sehingga Pemkot Samarinda akan kesulitan menganggarkan pembayaran iuran bagi 49.742 jiwa tersebut.

“Kalau tidak mau lagi membayarkan iuran BPJS bagi 49.742 jiwa penduduk Samarinda, yang menurut kami masuk kelompok miskin, diberitahukan sebelum APBD Tahun Anggaran 2026 disahkan, atau diberitahukan dalam tahun 2025, sehingga kita mengalokasikan di APBD Samarinda Tahun 2026, tapi ini kan tidak begitu,” tandas Andi Harun. 

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: