
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemprov Kaltim mengklarifikasi kebijakan redistribusi kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) kepada empat daerah, termasuk sekitar 49 ribu warga kota Samarinda, adalah untuk menata ulang dan mengoptimalkan peran kabupaten/kota dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar lebih merata.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin menjelaskan, kebijakan itu berlaku khusus untuk Kota Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur (Kutim), dan Berau. Alasannya, persentase tanggungan provinsi terhadap peserta BPJS PBPU-BP di keempat daerah itu terlalu tinggi dibandingkan daerah lainnya.
Berdasarkan data yang ada, persentase pembagian tanggungan di Samarinda mencapai 33,41 persen, disusul Kutai Timur sebesar 28,2 persen, dan Berau 13,47 persen. Sementara itu, daerah lain masih berada di bawah angka 10 persen, yang menunjukkan adanya ketidakmerataan beban anggaran antar daerah.
“PBPU-BP pemerintah daerah itu ditanggung bersama oleh Pemprov dan Pemkab/Pemkot. Selama ini, komposisi di beberapa daerah tersebut lebih banyak, sehingga kami lakukan redistribusi,” kata Jaya, dikonfirmasi niaga.asia, Sabtu 11 April 2026.
Jaya juga meluruskan anggapan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang menyebut kepesertaan ini masuk kategori warga miskin.
Menurutnya, peserta PBPU-BP yang di redistribusi merupakan masyarakat kategori mampu. Untuk masyarakat miskin yang masuk desil 1 hingga desil 5 itu masuk dalam kategori BPJS PBI-JK.
“Redistribusi ini juga untuk memverifikasi kembali. Jika masuk kategori miskin (desil 1 hingga desil 5), maka seharusnya masuk dalam kategori BPJS PBI-JK,” tegas Jaya.
Menanggapi pernyataan Pemkot Samarinda yang mengaku kesulitan menanggung beban pengalihan hingga tahun 2027 karena keterbatasan ruang anggaran di APBD 2026, Jaya menyebut peserta itu bisa dialihkan ke program Gratispol.
Selain itu, terkait penyusunan anggaran, pembayaran premi kepesertaan PBPU-BP setiap tahunnya, masuk dalam anggaran Gratispol kesehatan.
“Anggaran Gratispol ini memang diperuntukkan bagi PBPU-BP juga. Tahun lalu kami mengalokasikan sekitar Rp 75 miliar untuk membayar PBPU dan PBI-JK. Tahun ini, karena ingin ada pemerataan kepesertaan di seluruh kabupaten/kota, maka kami lakukan redistribusi kembali,” jelas Jaya.
Terkait tudingan bahwa kebijakan ini muncul mendadak setelah APBD 2026 berjalan, Jaya menegaskan Pemprov Kaltim telah meminta peningkatan anggaran BPJS PBPU-BP kepada kabupaten/kota sejak tahun 2025, sebelum APBD disahkan.
“Kami sudah menyosialisasikan mulai Agustus atau Oktober kepada tim teknis, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Kesehatan Samarinda. Karena ada addendum di pertengahan tahun ini, kita intens komunikasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial,” sebut Jaya.
Terakhir, Jaya juga menegaskan penyesuaian ini tidak memerlukan pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) baru. Kedua Pergub yang ada saat ini Pergub 52 tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 tahun 2025 justru merupakan Pergub yang diadakan untuk memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat.
“Tidak harus, kita tidak pernah menganulir Pergub. Malah menguatkan pelayanan kesehatan gratis dan bermutu,” demikian Jaya Mualimin.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: BPJSBPJS-KesehatanKesehatan GratisPemprov KaltimSamarinda