
TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (27), warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini kata Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kami terima terkait adanya aktivitas transaksi sabu di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujarnya, Minggu malam (12/4/2026).
*Kronologi Pengungkapan*
Laporan itu diterima pada Selasa (7/4/2026) malam. Menindaklanjuti hal tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar Yohanes Bonar Adiguna pun bergerak ke lokasi pada Rabu (8/4/2026) pukul 19.30 untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan awal.
Sehari kemudian, Kamis (9/4/2026) pukul 12.30 WITA, polisi kembali mendapatkan informasi lanjutan mengenai identitas pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi sabu. Dari ciri-ciri yang diperoleh, petugas kemudian mengerucut pada sosok R.
Ciri-cirinya berbadan kurus, pendek, kulit putih, rambut panjang ikal. Mendapatkan informasi itu, tim kembali melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar daerah tersebut.
“Setelah kami lakukan pendalaman dan pengintaian, tim akhirnya memastikan keberadaan tersangka,” jelasnya.
Pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 17.30 WITA, petugas melakukan teknik penyamaran (undercover) untuk memastikan adanya transaksi.
“Dan benar yang diduga melakukan transaksi menjual narkotika jenis sabu sama persis dengan yang disebutkan saksi,” bebernya.
Saat tersangka berada di dalam rumahnya, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 1,26 gram
Serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas narkotika, seperti alat hisap, pipet kaca, plastik klip, sendok takar, dan satu unit handphone, juga disita. Termasuk uang tunai sekitar Rp2 juta yang diduga hasil transaksi.
Kapolres menegaskan, dari barang bukti yang ditemukan, tersangka tidak hanya diduga sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran.
“Semua barang bukti yang kami amankan itu mengindikasikan adanya aktivitas peredaran, bukan hanya untuk konsumsi pribadi. Ini masih kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga dengan latar belakang pendidikan dasar. Fenomena ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika kini telah merambah berbagai lapisan masyarakat.
Kapolres pun mengimbau masyarakat Kukar untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami harap kerja sama ini dapat terus terjalin untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kukar,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka R telah diamankan di Mapolres Kukar dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: Narkoba