Eks Lahan Tambang di Kukar Diusulkan Jadi Aset Daerah

Sekda Kukar Sunggono Kasnu. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) baru-baru ini membidik peluang menjadikan lahan bekas tambang dan perkebunan sebagai aset daerah yang ke depan dapat bernilai produktif.

Wacana ini mencuat dalam agenda sosialisasi dan rapat koordinasi penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Bupati Kukar, Selasa sore (14/4/2026).

Dalam kegiatan ini, Pemkab Kukar berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan tim Satgas PKH. Pada kesempatan ini, sekaligus menyampaikan data awal berbagai macam persoalan di sektor pertambangan dan perkebunan di wilayah Kukar.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono Kasnu, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan usulan tersebut kepada Bupati Aulia Rahman Basri sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan bersama Satgas PKH.

“Eks lahan pasca tambang dan perkebunan yang mengalami penciutan atau pengurangan luasan, disarankan untuk kita mohonkan agar bisa menjadi aset pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Sunggono, langkah ini dinilai sangat strategis agar lahan-lahan yang selama ini tidak termanfaatkan secara optimal dapat dikelola kembali oleh pemerintah daerah. Selama lahan tersebut masih memiliki potensi produktif, tentunya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah ke depan.

“Sehingga lahan-lahan itu sepanjang masih produktif, bisa kita usahakan dan manfaatkan. Semoga bisa menjadi aset pemerintah daerah yang bernilai produktif di masa depan,” jelasnya.

Sementara, Ketua Kelompok Kerja Keamanan dan Ketertiban (Pokja Kamtib) wilayah Kukar yang juga anggota Satgas PKH, Kombes Pol M. Dharma Nugraha, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini sebenarnya menjadi tahap awal sebelum penertiban dilakukan secara menyeluruh.

Satgas PKH kata dia, hadir untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas di kawasan hutan yang belum memiliki izin, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun masyarakat.

“Bukan berarti kegiatan perkebunan atau pertambangan itu pasti salah. Tetapi kita secara spesifik menentukan kawasan yang memang belum diberikan izin, namun sudah ada aktivitas pembukaan,” terangnya.

Proses penertiban melibatkan beberapa tim, mulai dari identifikasi, verifikasi, penegakan hukum (gakkum), keamanan dan ketertiban, hingga pemulihan aset.

Di wilayah Kukar sendiri, Satgas PKH telah mencatat sudah ada sekitar 7 – 8 aktivitas pertambangan serta sejumlah perkebunan yang masuk dalam proses penertiban.

“Lokasinya tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Kembang Janggut dan Loa Janan,” tegasnya.

Ke depan, hasil penertiban ini diharapkan tidak hanya berdampak pada penegakan aturan yang berlaku, tetapi juga membuka peluang optimalisasi aset.

“Mudah-mudahan dari semua penertiban kawasan hutan yang ada di seluruh Indonesia. Ini bisa memberikan satu perubahan terhadap kebijakan terkait masalah penggunaan atau tata kelola di bidang kehutanan,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: