Rita Widyasari Sudah Bebas, KPK Kejar Kasus Pencucian Uang

Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Periode 2010-2015 dan Periode 17 Februari 2016-10 Oktober 2017. (Foto Dok Pemkab Kukar)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi lainnya, meskipun mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sudah bebas.

Rita dikabarkan telah bebas setelah menjalanji pidana penjara selama 10 tahun. Dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar terkait perizinan proyek.

“Tentunya karena penyidikannya sudah berjalan, kita akan tetap proses,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Selasa, 14 April 2026.

Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terbaru, KPK menjerat tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi itu yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. KPK menduga ketiga perusahaan itu menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.

KPK memastikan penyidikan kasus lainnya terkait Rita Widyasari tidak akan berjalan secara bertele-tele.

“Kita akan pastikan tidak akan bertele-tele untuk nanti penanganan yang proses penyidikan yang sekarang. Sehingga mu gkin ketika berkas sudah lengkap atau langsung persidanga. Itu juga yang menjadi pertimbangan-pertimbangan kami ,” kata Achmad.

Penulis: G Sitompul | Editor: Intoniswan

Tag: