
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemkot Samarinda menyatakan kesanggupannya mengambilalih pembiayaan 49.742 peserta BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) yang sebelumnya ditanggung Pemprov Kaltim.
Redistribusi ini dikarenakan porsi anggaran pembiayaan Pemprov untuk menanggung peserta PBPU-BP di Samarinda lebih besar dibandingkan daerah lainnya, sehingga keputusan itu bertujuan untuk menciptakan pemerataan dan keadilan antar wilayah.
Dalam dialog terbuka yang digagas KNPI Samarinda, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan saat ini Samarinda telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta.
Dari total penduduk sekitar 809.000 jiwa telah mendapatkan akses jaminan kesehatan berkualitas yang ditanggung oleh APBD Kota Samarinda.
“Hampir 100 persen jumlah penduduk Samarinda, termasuk penduduk miskin, sudah terlindungi layanan kesehatan. Kami menganggarkan puluhan miliar rupiah untuk itu. Jadi, kalau ditanya apakah Samarinda mampu menanggung tambahan 49.742 jiwa itu, kami jawab sangat mampu,” kata Andi di Cafe Bagios Samarinda, Jalan KH Abdurrasyid, Selasa 14 April 2026 malam.
Menurutnya redistribusi pada anggaran berjalan di tahun 2026 ini merupakan upaya pengalihan beban dari provinsi ke daerah. Dia pun menyinggung program Pemprov Kaltim, Gratispol kesehatan yang memiliki alokasi anggaran besar setiap tahunnya, dan disebut menjamin seluruh jaminan kesehatan rakyat Kaltim.
“Jika memang tidak ada masalah anggaran dan alokasi Gratispol itu besar, mengapa muncul surat redistribusi ini? Mengapa tidak dialihkan langsung saja?” kritik Andi.

Andi juga menanggapi argumen Pemprov yang menyebut redistribusi bertujuan menciptakan keadilan karena jumlah peserta yang ditanggung di Samarinda lebih besar dibanding kabupaten/kota lain di Kaltim.
Menurutnya, logika tersebut bermasalah karena dalam mengurus masyarakat terutama rakyat kecil tidak boleh perhitungan.
“Warga Samarinda jadinya begini, seperti bukan rakyat Kaltim. Oleh karena itu mari kita murnikan kembali arti definisi keadilan rakyat,” tegas Andi.
“Kemudian dalam program Gratispol dikatakan harus diri sendiri yang bisa mengaktifkan layanan ketika datang berobat ke rumah sakit dan langsung masuk gratispol. Kalau kita tafsirkan, artinya harus sakit dulu baru dapat fasilitas kesehatan,” sebutnya.
Saat ini, Pemkot Samarinda sudah mengirim surat ke Pemprov Kaltim untuk meminta agar pengalihan biaya ini ditunda sampai tahun 2027. Sambil menunggu jawaban, apabila permintaan ditolak, Pemkot berkomitmen langsung mengambilalih tanggung jawab pembiayaan bagi 49.742 warga Samarinda itu.
“Tapi ingat jika warga Samarinda ini dikembalikan, maka sewaktu hari nanti Pemprov butuh bantuan saya, saya akan pertimbangkan. Salah satunya izin rumah sakit,” demikian Andi Harun.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Advertorial
Tag: BPJS-KesehatanJaminan KesehatanPemkot SamarindaPertanianSamarinda