
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Penyidik Polres Nunukan bebaskan SK dan RB, tersangka tindak pidana korupsi di Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera Nunukan, karena masa penahanannya selama 120 hari sudah berakhir, sedangkan berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti di Kejari Nunukan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Wisnu Bramantyo mengatakan, berkas perkara KPN dengan kerugian negara Rp12,7 milir itu sudah3 kali dilimpahkan ke Jaksa dan sudah 3 kali pula diperbaiki sesuai pentunjuk Jaksa.
“Kita sudah penuhi semua petunjuk Jaksa, terakhir kemarin Senin kita kirimkan lagi berkas perkara ke Jaksa guna mendapatkan P21,” kata Wisnu menjawab Niaga.Asia, Rabu (15/04/2026.
Lambatnya penyelesaian perkara KPN Sejahtera berdampak terhadap proses penahanan kedua tersangka, penyidik Tipikor Reskrim terpaksa mengeluarkan tersangka dari sel tahanan karena waktu penahanan 120 hari telah habis.
SK selalu manajer KPN Sejahtera dan RB sebagai kepala divisi keuangan telah dilepaskan dari sel tahanan Polres Nunukan, keduanya dikenakan wajib lapor tiap minggu dan diminta tidak keluar daerah dalam masa waktu perkara masih berjalan.
“Minggu lalu kedua tersangka dibebaskan demi hukum karena masa tahanan habis, kedua tetap dalam pemantauan kepolisian,” bebernya.
Tersangka Baru
Dalam perkara ini pula, Wisnu menyebutkan pengembangan penyelidikan menemukan keterlibatan nama lain. Calon tersangka baru ini telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan berkas perkara tersangka baru dilakukan dalam berkas terpisah dari kedua tersangka sebelumnya. Meski memastikan ada tersangka baru, Wisnu belum bersedia menyebutkan inisial dari tersangka.
“Tersangka baru masih dalam lingkungan manajemen KPN Sejahtera, berapa orang jumlah, nanti kami sampaikan ketika waktunya tiba,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Korupsi