Kukar Gercep Verifikasi 4.647 Data JKN PBPU dari Provinsi

Sekda Kukar Sunggono Kasnu. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai melakukan sinkronisasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Langkah ini sebagai tindak lanjut daripada surat pemberitahuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang ditandatangani Sekdaprov Sri Wahyuni pada tanggal 5 April 2026, terkait pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN segmen PBPU/BP kepada pemerintah kabupaten/kota.

Dalam surat tersebut, Kabupaten Kukar menjadi salah satu daerah yang menerima pengembalian peserta dari provinsi, dengan jumlah mencapai 4.647 jiwa dari sebelumnya 19.882 peserta. Namun, angka tersebut belum sepenuhnya menjadi acuan final karena masih dalam tahap verifikasi.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono Kasnu, membenarkan bahwa data tersebut belum bisa langsung dijadikan acuan karena masih perlu diverifikasi dan divalidasi secara menyeluruh.

“Kemarin saya juga langsung berkoordinasi dengan kepala BPJS Kesehatan, menanyakan seperti apa ini. Data 4.647 jiwa itu masih kita verifikasi dan validasi, karena bisa saja tidak sesuai. Artinya, data inu bisa saja tidak sampai sebanyak itu,” ujarnya kepada Niaga.Asia, Selasa (14/4/2026).

Menurut Sunggono, proses yang dilakukan bukan sekadar pengecekan administratif saja, melainkan pencocokan langsung dengan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Disdukcapil Kukar.

“Data itu nanti kita overlay, kita padupadankan dengan data Disdukcapil. Misalnya, akan kita cek berdasarkan NIK, apakah orangnya masih ada, sudah pindah, meninggal, atau mungkin statusnya sudah berubah,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa hasil sinkronisasi ini akan menentukan validitas jumlah peserta yang benar-benar menjadi tanggungan pemerintah daerah. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan berkurang setelah proses verifikasi selesai.

Selain itu, perubahan status peserta juga menjadi perhatian, termasuk kemungkinan sebagian peserta telah masuk dalam kategori lain seperti Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

“Bisa saja ada peserta yang sebenarnya sudah masuk PBI-JK (desil 1 – desil 5), yang ditanggung APBN, jadi memang harus kita padupadankan dulu datanya,” tambahnya.

Sunggono memastikan, pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk menyelesaikan proses verifikasi tersebut agar kebijakan pembiayaan dapat tepat sasaran.

Terkait informasi yang menyebut pembiayaan peserta masih akan ditanggung oleh provinsi hingga Juni, ia mengaku belum menemukan ketentuan tersebut dalam surat resmi.

“Kalau di suratnya tidak disebutkan seperti itu, jadi kita tidak bisa berasumsi. Yang jelas sekarang fokus kita memastikan datanya valid,” tegasnya.

Melalui proses sinkronisasi ini, Pemkab Kukar berharap data kepesertaan JKN menjadi lebih akurat, sehingga kebijakan pembiayaan antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta pemerintah pusat dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Kita tunggu saja data pastinya,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: