
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Jumlah tersangka dalam perkara dugaan tambang batubara ilegal di lahan transmigrasi di Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, terus bertambah, setelah Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan AS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, pada Rabu malam (16/4/2026).
Tersangka AS adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010- 2011. Dia menjadi tersangka ke-7 yang diduga penyidik terlibat tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT Jembayan Muarabara (PT JMB).
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, juga melibatkan PT. JMB (PT Jembayan Muarabara), PT. ABE (Arzara Baraindo Energitama), dan PT. KRA (Kemilau Rindang Abadi), Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menahan BH (Basri Hasan) selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2009-2010 dan ADR (Adinur) selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2011-2013, serta Heri Maryadi Kadistemben tahun 2006-2008.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, tersangka AS yang menjabat selaku Kadistamben Kabupaten Kukar pada September 2010 hingga Mei 2011 tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara benar sehingga di tahun 2010-2011 PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB dapat dengan mudah melakukan penambangan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, padahal patut diketahui penambangan yang dilakukan tanpa ijin dari Kementerian Transmigrasi.
“Atas ketidakbenaran berupa perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan tersangka negara dirugikan kurang lebih sekitar 500 Miliar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB, maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar. Terhadap kerugian ini masih dilakukan perhitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi,” kata Toni kepada wartawan.
Diterangkan pula, berdasarkan hasil penyidikan, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan tersangka dalam perkara dimaksud.
“Terhadap tersangka pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP),” ungkap Toni.
Terhadap tersangka disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidair pasal pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dari 7 tersangka yang telah ditahan Kejati Kaltim, 4 orang (termasuk AS) adalah mantan kepala Distamben Kukar, sedangkan 3 lagi dari perusahaan PT JMB Group. Kejati Kaltim dalam perkara ini juga telah menyita uang tunai senilai Rp214 miliar dalam berbagai bentuk mata uang, ditambah kendaraan dan tas mewah.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: batubaraTambang Ilegal