Polres Nunukan Tangkap Pencuri Kabel Listrik PLN

Kabel listrik PLN yang dicuri D dan S. (Foto : Polres Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan menangkap dua orang pelaku pencurian kabel listrik PLN yang ke bangunan pelanggan di  Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Sunarwan mengatakan, aksi pencurian kabel listrik viral di media sosial, banyak dari masyarakat meminta aparat kepolisian mencari dan menangkap pelaku yang sangat meresahkan itu.

“Dari hasil penyelidikan, Polisi mengamankan dua orang laki-laki pengangguran masing -masing DA (34) dan S (20). Keduanya mengakui telah mencuri kabel listrik PLN,” kata Sunarwan, Kamis (16/04/2026).

DA melakukan pencurian Rabu 08 April 2026 sekira pukul 02.00 Wita  di Gang Mangga Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan. Perbuatan DA menyebabkan  listrik di rumah warga padam.

“Pemilik rumah heran tiba-tiba listrik di rumahnya sekitar pukul 02:00 Wita padam, sedangkan kilometer masih ada, anehnya lagi di rumah tetangga lampu tetap menyala,” sebutnya.

Heran melihat hal tidak wajar, pemilik rumah berinisiatif memeriksa sambungan kabel PLN yang terhubung dengan kilometer dan mendapati sudah hilang, terpotong.

DA pada hari Jumat 10 April 2026 sekitar pukul 09:00 Wita, juga mencuri kabel listrik PLN yang tersambung rumah warga Gang Limau, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan.

“Pemilik rumah mengira token listriknya habis, tapi setelah mengisi pulsa listrik, lampu tetap tidak menyala, korban kemudian memeriksa kabel listrik, mendapati sudah terpotong,” ungkap Sunarwan.

Pencurian kabel listrik terus berlanjut pada Sabtu 11 April 2026, namun kali ini dilakukan S (20) warga Jalan Ujang Dewa RT. 008 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan.

S mencuri kabel listrik PLN di sebuah gedung di komplek Rusunawa dan kantor KNPI Nunukan di Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan. Suasana yang sepi  dan jauh dari pemukiman masyarakat memudahkan S memotong kabel listrik.

“Modus pencuriannya sama memotong kabel listrik PLN menggunakan tang jepit dengan tangan terbungkus sarung tebal agar tidak terkena sengatan arus listrik,” sebutnya.

Dari laporan pencurian ini, Polisi mengamankan dari tangan DA beberapa barang bukti seperti tang, sebuah karung, 10 kg kawat tembaga yang sudah dikupas, dua potongan besi, besi bekas kuas rol, dan 1 unit sepeda motor.

Adapun dari S diamankan barang bukti sebuah tang, pisau cutter, obeng, 17 kilogram kabel tembaga, 6 karung kupasan kulit kabel, potongan plafon, tas penyimpan alat dan 1 buah klem kabel.

“Nilai kerugian yang ditimbulkan aksi DA sekitar Rp 7.340.000, sedangkan dari S kalau diakumulasikan mencapai Rp75.000.000,” kata Sunarwan.

Aksi meresahkan DA dan S berakhir ketika kedua pelaku diamankan paksa oleh Polisi saat hendak menjual tembaga hasil kejahatannya di Jalan H. Sumang, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.

Pelaku mengakui segala perbuatannya, atas perkara ini pula, keduanya diancam dengan Pasal 477 ayat 1 huruf (f)  KUH pidana tentang pencurian dengan pemberatan,” sebut Sunarwan.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: