
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemkot Samarinda resmi menghentikan sewa mobil dinas Wali Kota senilai Rp160 juta per bulan yang sudah berjalan sejak tahun 2023 lalu.
Keputusan itu diambil menyusul hasil tinjauan ulang atau audit Inspektorat Daerah Kota Samarinda, berkaitan sewa mobil dinas jenis Land Rover Defender yang menjadi sorotan publik.
Mobil itu diketahui sebelumnya disebut di antaranya juga digunakan untuk peninjauan lapangan di medan berat dan menjemput tamu VIP. Dengan penghentian sewa itu, kendaraan akan dikembalikan ke pihak penyedia atau vendor.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menerangkan, pemutusan kontrak ini bukan sekadar respons terhadap polemik yang viral di media sosial, melainkan murni berdasarkan temuan teknis di lapangan.
Hasil pemeriksaan internal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan dalam perjanjian dengan realisasi pelaksanaannya.
“Sejak awal muncul permasalahan tersebut, kita tidak pernah menghindar. Inspektorat sudah selesai melakukan review,” kata Andi, saat konferensi pers di Ruang Anjungan Balai Kota Samarinda, Kamis 16 April 2026.
Menurut Andi, dari hasil review ditemukan adanya ketidaksesuaian status keterbaruan unit kendaraan. Dalam kontrak, seharusnya terdapat pembaruan unit setiap tahunnya meskipun kendaraan berjenis yang sama.
“Ditemukan inspektorat ternyata antara tahun pertama dan berikutnya kendaraan ini dinyatakan baru tiap tahun. Ternyata pada tahun kedua dan seterusnya, yang dikontrakkan adalah kendaraan yang sama pada tahun pertama. Dan harga sewanya hanya turun Rp100 ribu,” ungkap Andi.
Andi menjelaskan, seharusnya jika kendaraan yang digunakan pada tahun kedua adalah unit yang sama dengan tahun pertama, maka nilai sewa seharusnya turun signifikan karena adanya faktor penyusutan. Namun, dalam dokumen kontrak, unit tersebut seolah-olah merupakan unit baru.
Kondisi itu dinilai sebagai bentuk ketidakcermatan baik dari pihak Pemkot Samarinda, maupun pihak penyedia jasa.
Selain itu, Andi menyoroti adanya cacat prosedur di Bagian Umum Sekretariat Kota Samarinda selaku pihak yang menandatangani perjanjian.
“Harusnya minta review dengan inspektorat sebelum tanda tangan kontrak, itu prosedurnya. Bagian umum tidak pernah meminta tinjauan berkaitan dengan harga kontrak tersebut,” jelas Andi.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Samarinda melakukan pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Andi menyatakan langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab publik dan komitmen dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah
“Pengembalian dan penarikan ini nantinya akan disertai dengan berita acara resmi dan tindak lanjut dari pengembalian kendaraan tersebut,” demikian Andi Harun.
Ke depannya, Pemkot Samarinda berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa, guna memastikan insiden serupa tidak terulang kembali
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Advertorial
Tag: Andi HarunMobil DinasPemkot Samarinda