
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menggelar rapat finalisasi penyusunan garis batas dan inventarisasi kawasan yang diusulkan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Raden Iwan Kurniawan mengatakan, proses pengambilan dan verifikasi data APL dapat segera dilaksanakan, termasuk kegiatan administratif lain yang berkaitan dengan tahapan pengerjaan.
“Saya harap instansi terkait dapat mempercepat proses penyusunan dokumen yang diperlukan tim,” kata Iwan, Kamis (16/04/2026).
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam kegiatan diminta kesiapannya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dengan menyediakan data spesial, maupun data administrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Melalui sinergi antar OPD, Iwan berharap proses inventarisasi dan usulan kawasan APL dapat berjalan dengan baik, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.
Sementara itu, kepala PUPR Nunukan Abdi Jauhari, menerangkan terdapat sekitar 228.000 hektar kawasan hutan di Kabupaten Nunukan, yang terbagi dalam beberapa dalam status.
“Kawasan hutan lindung tersebar di 14 kecamatan. Untuk luas hutan produksi sekitar 217 ribu hektar meliputi hutan produksi tetap serta hutan produksi yang dapat dikonversi, sebutnya.
Abdi menjelaskan, usulan perubahan kawasan hutan menjadi APL mengacu pada arahan tematik dari Kementerian Kehutanan yang mencakup beberapa sektor prioritas diantaranya pengembangan perikanan untuk mendukung ketahanan pangan.
Dalam arahan tematik diatur penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, pengembangan wilayah, peningkatan iklim investasi yang dimulai dari pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), pengembangan kawasan permukiman, pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat.
“Fokus utama diarahkan pada kawasan yang memiliki keterkaitan langsung dengan masyarakat dan berada dalam kondisi berhimpitan dengan kawasan hutan ,” terangnya.
Terhadap delineasi inventarisasi kawasan diusulkan APL, tim DPUPR Nunukan nantinya bertugas melakukan verifikasi data lapangan untuk selanjutnya diuraikan dalam pembagian tugas kerja tim.
Guna mendukung pelaksanaan tersebut, Abdi meminta perlu segera disusun langkah-langkah persiapan peninjauan lapangan bersama instansi terkait guna melakukan pengambilan data aturan luasan usulan APL.
“Verifikasi dan kelengkapan data direncanakan selama satu bulan dan untuk memastikan kelengkapan data diperlukan peninjauan lapangan,” bebernya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Pemkab Nunukan