Utang Tanah Pemkab Kutim Rp70,728 Miliar, Wajar Diusut Aparat Penegak Hukum

Pembebasan tanah untuk kepentingan  pelabuhan Kenyamukan, Sangatta, Kutai Timur, masih belum tuntas dan Pemkab Kutim mencatat masih berutang sebesar Rp33,792 miliar. (Foto Humas Pemkab Kutim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Direktur Lembaga Swadaya Rakyat (LSR) Kalimantan Timur, Muhammad Ridwan, mengatakan, pengadaan tanah oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memang rawan terjadi korupsi dan atau DPPR dibohongi oleh oknum masyarakat yang menguasai tanah terlantar.

“Saya rasa sudah layak aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan, apa lagi nilai utang tanah Pemkab Kutim tersebut mencapai Rp70 miliar lebih,” kata Muhammad Ridwan, Jum’at (17/4/2026).

Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meragukan kewajaran atau belum dapat meyakini kewajaran utang tanah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur  (Pemkab Kutim) atas tanah di 11 lokasi sebesar Rp70.728.665.523 atau Rp70,728 yang dilaporkan pada tahun 2021.

BPK dalam LHP Nomor 23.A/LHP/XIX/.SMD/V/2022 tanggal 20 Mei 2022 menerangkan, dokumen kepelikan tanah belum seluruhnya dikuasai Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kabupaten Kutai Timur. Rekapitulasi pembayaran utang tanah yang dimiliki DPPR  untuk beberapa lokasi belum menyajikan informasi sejak proses pengadaan atau pembayaran pertama atas masing-masing bidang tanah. Data pembayaran untuk kawasan perkantoran Bukit Pelangi yang tercatat baru sejak 2019.

Dalam rangka menguji bukti penyajian utang dan dokumen tanah yang telah dikuasai, BPK telah melakukan tiga kali permintaan tertulis kepada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang pada 2 Maret 2022 dan 1 April 2022 tentang permintaan daftar bukti kepemilikan tanah di DPPR dan terakhir tanggal 10 April 2022 untuk menginventarisasi dokumen tanah dan dokumen asli pembayaran pada lokasi Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi dan Lokasi Pelabuhan Umum Sangatta.

“Sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pemeriksaan lapangan tanggal 28 April 2022, data dokumen kepemilikan tanah tersebut belum dapat disampaikan kepada BPK sehingga pengujian fisik keberadaan dokumen belum dapat dilaksanakan,” ungkap BPK.

Sumber BPK Kaltim.

Untuk diketahui, Nilai utang tanah yang nilai termasuk besar dan diragukan kewajaran oleh BPK tersebut, tersebar di Bukit Pelangi Rp20,365 miliar, TMII Rp8,896 miliar, Kawasan Maloy Rp2,668, Pelabuhan Umum Sangatta Rp33,792 miliar, tambak percontohan Rp1,346, dan tanah untuk perluasan panti sosial Rp3,330 miliar.

Instansi yang menyajikan utang pengadaan tanah sebesar Rp70,728 miliar adalah Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kabupaten Kutai Timur. Lauas tanah yang belum dibayar Pemkab Kutim itu disebutkan di Bukit Pelangi 5.690.520m2, di TMII 5.953.980m2, di Kawasan Maloy 5.988.205m2, dan di Pelabuhan Sangatta 858.650m3, tambak percontohan 99.799m2, dan tanah perluasan panti sosial 189.027m2.

DPPR mengatakan bahwa, proses pembayaran atas utang tanah dilakukan berdasarkan surat pernyataan dari pemilik tanah, hanya sebagian dokumen tanah yang disimpan oleh DPPR. Pihak DPPR masih melakukan inventarisasi atas dokumen tanah yang dimiki tersebut.

“Untuk dokumen yang belum ditemukan, hambatan dikarenakan beberapa dokumen  disimpan oleh PPTK lama ats nama Sdr Hls,” kata BPK mengutip penjelasan kepala DPPR.

DPPR Kutim menyampaikan data rekapitulasi hasil penelusuran dokumen tanah dan dokumen pembayaran kepada BPK tanggal 09 Mei 2022, tapi menurut BPK, data yang disampaikan belum memastikan keberadaan dokumen asli tanah yang sudah dibayar dan yang berstatusnya masih diutang.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: