12 SPPG di Samarinda Disetop, Anhar Minta Hak Pekerja Tidak Hangus

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar. (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penutupan sementara 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Samarinda, Kalimantan Timur, memicu kekhawatiran besar. Ada ratusan pekerja SPPG kini terpaksa dirumahkan akibat penutupan itu. Untuk itu, DPRD Samarinda meminta pemerintah menjamin hak ratusan tenaga kerja selama tidak bekerja sementara waktu.

Penghentian operasional itu dikeluarkan Badan Gizi Nasional (BGN), imbas pengolahan limbah tidak memenuhi standar lingkungan. Total ada 74 SPPG di wilayah Kaltim, 12 di antaranya ada di Samarinda,

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengatakan, kesalahan manajerial terkait pengelolaan limbah tidak boleh mengorbankan nasib para pekerja. Menurutnya, secara regulasi, karyawan yang dirumahkan bukan karena kesalahan pribadi, tetap berhak mendapatkan upah.

“Pemerintah pusat harus tanggung jawab. Ada aturannya, kalau karyawan dirumahkan bukan karena kesalahan pekerjanya, maka hak bayaran mereka harus tetap berjalan,” kata Anhar, belum lama ini.

Anhar mengingatkan hubungan kerja ini dilindungi oleh Undang-undang ketenagakerjaan. Pemerintah pusat diminta tidak lepas tangan atas nasib pekerja yang mendadak kehilangan penghasilannya itu.

“Kalau dirumahkan, ya tetap bayar tenaga mereka, termasuk hak-hak lainnya. Karena ini bukan kesalahan pekerja, melainkan SPPG tutup akibat masalah IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang belum memenuhi syarat,” imbuhnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika sejak awal ada komunikasi yang baik, masalah teknis seperti IPAL bisa diantisipasi melalui pendampingan pemerintah daerah.

“Ini kebijakan pusat, jadi nanti kedepan bagaimana koordinasinya ke pemerintah daerah terkait masalah ini bagaimana,”ujarnya.

“Jangan dosa atau permasalahannya di limpahkan ke kita. Karena ini kan program dari pusat, mereka juga mesti mengevaluasi apa saja kendala yang terjadi. Seperti (masalah penghentian operasional SPPG) ini, dibayar tidak pekerja? Jangan giliran tidak enak (tidak berjalan baik) dibebankan ke pekerja,” cetus Anhar.

Penutupan sementara ini juga secara otomatis berimbas terhentinya distribusi MBG ke sekolah-sekolah di bawah naungan 12 SPPG tersebut. Pemerintah pusat diharapkan segera memberikan solusi konkret, agar hak siswa untuk mendapatkan asupan gizi tidak terhenti terlalu lama.

“Biarkanlah pemerintah pusat yang membuat kebijakan, karena ini program pusat. Kita serahkan kepada mereka untuk mencarikan solusinya,” demikian Anhar.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: