Narkoba Masuk Desa, Polsek Muara Kaman Sita 550 Gram Sabu

Tiga tersangka kasus peredaran narkotika, masing-masing berinisial H (38), A (39), dan SF (35), diamankan Polsek Muara Kaman. (Humas Polres Kukar/Niaga.Asia)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA –  Narkoba semakin jauh masuk ke desa-desa. Ini dibuktikan jajaran Polsek Muara Kaman ketika berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika setengah kilo jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim), diantaranya, Desa Menamang Kanan, Distrik 32 Sebulu, hingga Muara Bengkal.

Pengungkapan kasus ini berlangsung selama beberapa hari, sejak 12 – 14 April 2026. Dalam rentang waktu tersebut, polisi mengamankan lebih dari 550 gram sabu, dengan menangkap tiga orang tersangka berinisial H (38), A (39) dan SF (35), serta menetapkan AW, diduga sebagai pemasok utama yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diterangkan Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga di Desa Menamang Kanan yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berkembang menjadi pengungkapan jaringan terstruktur.

“Dari satu informasi, kami kembangkan hingga ke atasnya. Dalam waktu beberapa hari, jaringan ini berhasil kami uraikan mulai dari pengedar, perantara, hingga pemasok. Saat ini satu pelaku utama masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Barang bukti. (Humas Polres Kukar/Niaga.Asia)

Rangkaian kasus ini dimulai pada Minggu siang (12/4/2026) sekitar pukul 14.00 WITA saat polisi menerima informasi terkait dugaan adanya transaksi sabu di Desa Menamang Kanan, Muara Kaman. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, pada Senin (13/4/2026) pukul 18.30 WITA, polisi mengamankan tersangka H di rumahnya di Desa Menamang Kanan. Dari hasil interogasi, H mengaku menyimpan sabu di rumah walet miliknya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 20 paket sabu dengan berat kotor 6,54 gram yang disembunyikan di sela atap pintu masuk. Selain itu, turut diamankan dua dompet, dua unit handphone, serta uang tunai Rp780 ribu.

Dari pengakuan H, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka SF melalui perantara A. Berbekal informasi itu, petugas langsung bergegas melakukan pengembangan dan hanya berselang sekitar 15 menit, tepatnya pukul 18.45 WITA, tim kembali mengamankan tersangka A di wilayah yang sama.

Dari tangan A ditemukan tiga paket sabu seberat 0,82 gram yang disimpan dalam kertas foil, satu unit handphone, serta uang tunai Rp200 ribu. Dalam pemeriksaan, A mengakui berperan sebagai perantara yang mengambil sabu dari tersangka SF di wilayah Distrik 32 Sebulu, Desa Sabintulung, untuk kemudian diserahkan kepada H.

Pengembangan berlanjut pada malam hari sekitar pukul 20.30 WITA. Polisi bergerak ke Mess RPK Distrik 32 Sebulu PT Surya Hutani Jaya dan berhasil mengamankan tersangka SF.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 65 paket sabu dengan berat kotor 25,7 gram, alat timbang digital, alat hisap (bong), plastik klip berbagai ukuran, pipet kaca, sekop plastik, korek api, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Saat diinterogasi, SF mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AW yang berdomisili di Muara Bengkal. Berdasarkan keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan lanjutan.

Pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 06.00 WITA, petugas mendatangi rumah AW di Desa Muara Bengkal Ulu, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan kini ditetapkan sebagai DPO.

Meski demikian, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh aparat setempat dan keluarga, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 10 bal sabu dengan berat kotor 512,48 gram, dua bungkus ganja seberat 19,01 gram, serta dua paket sabu tambahan seberat 10,53 gram yang diduga milik AW.

Secara keseluruhan, dari tiga lokasi berbeda yakni Menamang Kanan, Distrik 32 Sebulu, dan Muara Bengkal, polisi pun mengamankan barang bukti berupa sabu lebih dari 550 gram, ganja, puluhan paket siap edar, alat hisap, alat timbang, uang tunai, handphone, hingga kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) terkait permufakatan jahat dan ketentuan dalam Pasal 609 KUHP terbaru.

Kapolsek IPTU Herwin menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu tersangka AW dan berkomitmen mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Peredaran ini sudah lintas wilayah. Kami akan terus kembangkan dan memastikan jaringan ini benar-benar terputus,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: