KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto (kanan) bersama  Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily (Kiri) di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta. (Foto: Dokumen KPK)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Langkah ini bukan sekadar administrasi aset, tetapi bagian dari strategi memaksimalkan dampak ekonomi dan pencegahan korupsi.

Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, sebagai upaya memastikan barang rampasan tidak terbengkalai, sekaligus memberi nilai tambah bagi kepentingan negara.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa optimalisasi aset hasil korupsi menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.

“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” kata Fitroh di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, Senin, 20 April 2026.

Menurutnya, pendekatan ini juga menegaskan pemisahan kewenangan antara fungsi eksekusi dan pengelolaan BMN, sehingga setiap institusi dapat fokus pada mandatnya masing-masing.

KPK tidak hanya menjerat pelaku dengan pidana badan, tetapi juga menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari korupsi.

Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di kawasan strategis Jakarta Selatan yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Total nilai aset mencapai Rp3.526.205.000, yang terdiri dari:
1. Unit apartemen seluas 150 m² di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar
2. Unit apartemen seluas 92 m² di fX Residence senilai Rp1,42 miliar

Fitroh menerangkan, aset tersebut merupakan bagian dari barang rampasan dalam perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Penyerahan ini didasarkan pada keputusan Kementerian Keuangan melalui DJKN DKI Jakarta, dan resmi beralihh pengelolaan sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST),” sambungnya.

KPK menilai pengelolaan aktif terhadap barang rampasan menjadi langkah krusial untuk memastikan aset negara tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang.

Selain itu, optimalisasi pemanfaatan juga mampu menekan beban biaya pemeliharaan sekaligus menjaga nilai ekonomis aset dalam jangka panjang.

Melalui pendekatan ini, pemberantasan korupsi tidak lagi berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga diarahkan pada pemulihan kerugian negara serta pemanfaatan aset secara berkelanjutan untuk kepentingan publik.

Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, menilai pemanfaatan aset rampasan negara memiliki makna strategis yang melampaui fungsi administratif.

“Aset negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi,” tuturnya.

Ia menegaskan Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan.

Dalam kegiatan ini turut hadir Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto; Direktur Penyelidikan KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto; Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Kemudian Plt. Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas, Ipung Purwadi; Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas, Bob Henry Panggabean; serta Plt. Deputi Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas, Raden Djaenudin Selamet.

Penulis: G Sitompul | Editor: Intoniswan

Tag: