Percepat Serah Terima Fasilitas Perumahan, Pemkot Balikpapan Perketat Verifikasi PSU

Tim verifikasi Disperkim Balikpapan melakukan pengecekan langsung kondisi drainase di salah satu perumahan dalam proses penyerahan PSU. (HO-Disperkim Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang ke pemerintah daerah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan fasilitas umum di kawasan perumahan dapat segera dikelola secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

Upaya itu diwujudkan melalui program Raih PSU Kawan, yang kini tengah memproses verifikasi penyerahan PSU di Perumahan Mentari Village dan Perumahan D’Carjoe.

Verifikasi dilakukan langsung di lapangan guna memastikan kesiapan fasilitas sebelum resmi diserahkan.

Kepala Bidang PSU Disperkim Balikpapan, Edy Saputra, menjelaskan peninjauan ini menjadi tahapan penting dalam memastikan seluruh infrastruktur yang dibangun pengembang, sudah memenuhi standar teknis yang ditetapkan.

“Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa fasilitas yang diserahkan benar-benar layak dan sesuai ketentuan, sehingga dapat langsung dikelola oleh pemerintah daerah,” kata Edy, Rabu 22 April 2026.

Proses verifikasi melibatkan Tim Penyerahan PSU yang terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Keteterlibatan lintas sektor ini dinilai krusial untuk menjamin kualitas fasilitas yang nantinya menjadi aset publik.

Dalam peninjauan itu, tim melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi prasarana seperti jalan lingkungan dan drainase, serta sarana dan utilitas lainnya. Penilaian dilakukan berdasarkan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Edy menegaskan, penyediaan PSU merupakan kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013.

“Setelah pembangunan selesai, pengembang wajib menyerahkan PSU agar dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas umum yang dikelola pemerintah,” jelasnya.

Melalui program Raih PSU Kawan, Pemkot Balikpapan berupaya menciptakan proses penyerahan PSU yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, untuk mendorong kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat.

Diharapkan, percepatan verifikasi ini dapat memperlancar proses serah terima PSU, sehingga fasilitas umum di kawasan perumahan bisa segera dimanfaatkan secara maksimal oleh warga.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: