Atasi Over Kapasitas Lapas, Kanwil Ditjenpas Kaltim Dorong Penerapan Pidana Kerja Sosial

Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAA.ASIA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman, menerangkan, hampir 99 persen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia mengalami over kapasitas.

“Bisa dikatakan semua Lapas dan Rutan di Indonesia over kapasitas, bahkan Lapas untuk wanita, kecuali Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA,” kata Endang saat menghadiri sertijab Kalapas Nunukan, Kamis (23/04/2026)

Persoalan over kapasitas Lapas dan Rutan ini tengah diatasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan mendorong penerapan Undang-Undang Nomor 01 tahun 2023 (KUHP baru) yang mengatur Pidana Kerja Sosial (PKS).

Penerapan UU No. 1 Tahun 2023 merupakan bentuk lain dari hukuman pidana pokok alternative bagi tindak pidana ringan, terutama ancaman penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan vonis maksimal 6 bulan atau denda kategori II.

“Jadi seseorang tidak hanya bisa pidana dengan hukuman penjara, ada aturan baru tentang hukuman PKS (Pidana Kerja Sosial) sebaga solusi akhir,” sebut Endang.

Endang menerangkan, PKS bertujuan untuk memberikan efek jera yang edukatif tanpa memenjara (alternatif perampasan kemerdekaan). PKS dilakukan minimal 8 jam dalam 1 hari dan maksimal 240 jam dan diangsur dalam jangka waktu 6 bulan.

Pemberlakuan UU KUHP baru ini diharapkan bisa mengatasi over kapasitas rumah hunian pemasyarakatan yang sangat padat, sehingga pelayanan dan pembinaan maupun pengawasan dapat berjalan baik.

“Mudah-mudahan aturan ini dijalankan secara konsisten, jadi persoalan over kapasitas bisa diatasi segera,” kata Endang.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan dengan jumlah tahanan mencapai 1.100 orang lebih masuk kategori Lapas terpadat di Kalimantan Utara, Lapas di perbatasan Indonesia ini menerima sejumlah tahanan titipan dari daerah lain di Kaltara.

Kanwil Ditjenpas Kaltim meminta pemerintah daerah dapat menghibahkan tanah dan sekaligus membangunkan Lapas sebagaimana dilakukan Wali Kota Samarinda, Dr. H Andi Harun memberikan tanah di samping Lapas Samarinda.

“Wali Kota Samarinda memberikan lahan seluas 9 hektar Jalan Padat Karya, Samarinda Utara yang lokasinya berdampingan dengan Lapas Narkotika,” ucapnya.

Tidak hanya menghibahkan lahan, Pemkot Samarinda membangunkan ruang tahanan dengan kapasitas tampung mencapai 2.000 orang. Langkah positif ini akan mengatasi persoalan klasik yang dihadapi negara.

Terbangunnya Lapas baru di Samarinda merupakan langkah maju bagi Kanwil Ditjenpas Kaltim, karena keberadaan Lapas dengan ruang tampung besar nantinya akan didorong menjadi Lapas Kelas I untuk Kaltim dan Kaltara.

“Jadi kalau ada kasus berat bermasalah di daerah bisa dikirimkan ke Lapas kelas I Samarinda,” jelas Endang.

Penulis : Budi Anshori : Editor : Intoniswan

Tag: