
BULUNGAN.NIAGA.ASIA — Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi periode Februari hingga April tahun 2026, Kamis 23 April 2026.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Slamet Wahyudi menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 4.269,6 gram sabu, dan 2 butir ekstasi, sebagai hasil penindakan kepolisian di wilayah Kaltara.
“Keberhasilan penindakan ini hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltara dengan jajaran Satuan Resnarkoba Polres di wilayah hukum Kaltara,” kata Slamet, dalam keterangannya, Jumat 24 April 2026
Menurut Slamet, jumlah perkara narkotika yang ditangani jajaran Polda Kaltara selama tiga bulan periode Februari-April 2026 sebanyak 75 Laporan Polisi (LP), dengan jumlah tersangka 104 orang, terdiri 100 laki-laki dan 4 perempuan.
Adapun rincian LP dan barang bukti serta tersangka dari berbagai wilayah masing-masing Ditresnarkoba Polda Kaltara 14 LP dengan jumlah tersangka 15 orang, dengan barang bukti sabu seberat 3.187,4 gram.
Berikutnya Polresta Bulungan jumlah 15 LP dan 16 orang tersangka, dengan barang bukti 35,94 gram sabu. Disusul Polres Tarakan sebanyak 14 LP, dengan 20 orang tersangka, dan barang bukti 861,31 gram sabu serta 2 butir ekstasi.
Penanganan perkara di Polres Malinau sebanyak 5 LP, jumlah tersangka 8 orang dengan berat sabu 51,25 gram. Kemudian Polres Tana Tidung jumlah LP 4 kasus, jumlah tersangka 6 orang dengan berat sabu 1,08 gram.
“Polres Nunukan perkara paling banyak dengan jumlah LP 23, tersangka 39 orang dan barang bukti 132,62 gram sabu,” tambah Slamet.
Seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium forensik Polri di Surabaya dengan hasil positif mengandung Metamfetamin (Sabu) dan MDMA (Ekstasi). Adapun total berat sabu dimusnahkan sebanyak 3.044,85 gram.
“Sebagian sabu disisihkan untuk kepentingan proses pembuktian di persidangan nanti,” jelas Slamet.
Para tersangka diancam dengan hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Seluruh elemen masyarakat diimbau tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba. Polda Kaltara juga mengajak rekan media dan instansi terkait, bersama-sama meluruskan informasi keliru guna menjaga kepercayaan publik terhadap langkah pemberantasan narkotika.
“Penggagalan peredaran narkotika kali ini setidaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 60.897 jiwa warga Kaltara dari potensi penyalahgunaan narkoba,” sebut Slamet.
Pemusnahan narkotika bukan hanya simbolik, tapi wujud nyata dari komitmen Polda Kaltara dan jajarannya, dalam upaya memaksimalkan perang melawan peredaran narkoba tanpa kompromi
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba siapapun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” demikian Slamet Wahyudi.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: EkstasiNarkobaNunukanPolda KaltaraSabu