DPRD Samarinda Pertanyakan Pengelolaan Sekolah Terpadu Berikut Fasilitasnya

Sekolah Terpadu di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Samarinda. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Panitia Khusus LKPJ 2025 DPRD Kota Samarinda menemukan sejumlah persoalan pada sekolah terpadu Samarinda di Jalan Jakarta, Loa Bakung, yang menggabungkan jenjang SD hingga SMA.

Di antaranya mulai fasilitas yang dinilai tidak memadai, serta aspek legalitas pengelolaan melalui yayasan yang didukung pemerintah kota juga menuai tanda tanya. Selain itu juga musala yang dinilai terlalu kecil dan tidak sebanding dengan jumlah siswa.

“Kapasitasnya tidak sesuai dengan jumlah siswa, sehingga terpaksa menggunakan fasilitas lain,” kata anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim, Kamis 23 April 2026.

Keterbatasan aula juga menjadi catatan penting, karena hanya bisa menampung kapasitas sekitar 100 orang, sehingga ruang tersebut dinilai tidak mampu menampung kegiatan besar seperti kelulusan yang melibatkan 200 hingga 300 siswa, belum termasuk orang tua.

“Ini jelas menjadi permasalahan ketika ada kegiatan besar,” kata Rohim.

Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Samarinda perlu segera melakukan pembenahan terhadap fasilitas di sekolah terpadu itu.

Sejumlah temuan oleh Pansus akan dibahas nanti bersama Pemkot Samarinda. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

“Untuk itu perlu ada beberapa perbaikan oleh pemerintah kota Samarinda terkait sekolah ini,” ujar Rohim.

Tak hanya soal fasilitas, Komisi III juga menyoroti aspek administrasi dan regulasi. Rohim menyebut pihaknya akan mendalami dasar hukum pengelolaan sekolah melalui yayasan yang didukung pemerintah kota.

“Selama ini kita memahami yayasan itu swasta. Tapi ini justru dibentuk pemerintah kota. Itu yang mau kita cek regulasinya, apakah ada aturan yang membenarkan Pemkot membentuk yayasan untuk mengakomodir keperluan pendidikan,” jelas Rohim.

Sementara, anggota Komisi III lainnya, Achmad Sukamto menambahkan, penggabungan tiga jenjang pendidikan dalam satu kawasan juga menimbulkan persoalan kewenangan.

Menurutnya, SMA berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, berbeda dengan SD dan SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kota.

“Itu yang harus kita pertanyakan nantinya. Karena kalau dari yayasan menempati sekolah itu swasta, tapi ini sekolah negeri. Itu yang akan kita dalami,” demikian Achmad Sukamto.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: