KSKP Nunukan Amankan Sopir Angkot Fasilitasi Keberangkatan 5 WNI Ilegal ke Malaysia

Polisi memperlihatkan barang bukti handphone GE yang berisi perintah untuk memfasilitasi keberangkatan  kelima WNI  dari Nunukan  ke Malaysia. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seorang supir angkutan kota (Angkot) di Nunukan, GE (52), diamankan polisi karena memfasilitasi pemberangkatan  lima WNI (Warga Negara Indonesia) asal Sulawesi Selatan secara ilegal ke wilayah Malaysia.

Waka Polsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Iptu Nanang mengatakan, GE bekerja atas perintah seseorang yang memintanya untuk mengantar lima WNI dari pelabuhan Tunon Taka Nunukan ke dermaga tradisional Sei Bolong Nunukan.

“Peran GE hanya sebagai pengantar WNI, tapi GE memiliki koneksi  juga dengan mandor pencari kerja di perkebunan kelapa sawit Malaysia,” kata Nanang, Jumat (24/04/2026).

Selain berperan mengantar kelima WNI, GE juga sebagai orang yang mencarikan tempat menginap sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia. GE sengaja mengatur semua itu untuk menghindari pemeriksaan Polisi.

Berdasarkan pengakuan  kelima WNI, GE meminta bayaran transportasi angkot kepada tiap satu orang PMI sebesar Rp 100.000. Seluruh WNI  berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Modus GE mengatur keberangkatan WNI Ilegal untuk mencari penghasilan tambahan dari pekerjaan menarik angkot,” sebut Nanang.

Nanang menerangkan, rencana pemberangkatan kelima WNI pencari kerja tersebut dimulai dari dermaga Sei Bolong ke dermaga Sei Ular, Sei Menggaris, setiba disana WNI melanjutkan perjalanan darat menuju perbatasan RI – Malaysia.

Terungkapnya rencana penyelundupan lima WNI berawal dari kecurigaan anggota Polisi terhadap 4 orang dewasa dan satu orang anak-anak yang hendak naik speedboat di dermaga tradisional Sei Bolong Nunukan.

“Setelah di introgasi, korban mengaku hendak ke dermaga Sei Ular, kemudian mereka melanjutkan perjalanan ke Kalabakan, Sabah, Malaysia, untuk bekerja di perkebunan sawit,” bebernya,

Dari pengakuan korban itu, Polisi mencari keberadaan GE warga Jalan Agus Salim RT 08, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, yang saat itu berada di sebuah warung Jalan Bhayangkara Nunukan.

Fakta lain  yang terungkap adalah adanya perekrutan pekerja ilegal di kampung halaman korban oleh seorang warga Indonesia yang berada di Malaysia, dengan janji dipekerjakan di perusahaan kepala sawit.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 457 UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 81 Junto Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkapnya.

Nanang mengimbau warga Indonesia yang berniat kerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi, melengkapi diri dengan dokumen Keimigrasian (Paspor) maupun persyaratan pendukung lainnya.

“Jangan tergiur janji-janji manis tawaran gaji tinggi, kalau tetap ingin bekerja di luar negeri pastikan berangkat secara legal,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: