Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Biro Travel

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tersangka utama  dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keuntungan tidak sah yang didapatkan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam jual beli kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel, Syarif Thalib sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat, 24 April 2026.

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu, 25 April 2026.

Materi serupa juga sudah ditanyakan penyidik kepada sejumlah saksi dari unsur PIHK atau biro perjalanan haji dan umrah lainnya. Salah satunya ialah Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

KPK sedianya memeriksa tiga saksi lainnya pada Jumat kemarin, namun mereka mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Ketiga saksi tersebut ialah Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud; Direktur PT Medina Mitra Wisata, Asep Inwanudin; dan Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel, Mahmud Muchtar.

“Saksi tidak hadir,” kata Budi.

Sebelumnya, Khalid sempat menyinggung soal hubungannya dengan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru usai diperiksa KPK pada Kamis, 23 April 2026.

Khalid mengatakan bahwa dirinya bersama jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota khusus yang ditawarkan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.

Khalid menyebut uang sejumlah Rp8,4 miliar yang dikembalikan ke KPK berkaitan dengan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Meski demikian, baru Yaqut dan Ishfah saja yang dilakukan penahanan oleh KPK.

KPK mengungkapkan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.

Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen – 50 persen.

Tersangka Ismail dan Asrul Azis bersama-sama
dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour milik Fuad. Sehingga perusahaan itu memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Tersangka Ismail diduga memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 30.000 dan kepada Hilam Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).

Atas perbuatannya, perusahaan Maktour Travel milik Fuad Hasan memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
(PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah dan Hilman itu diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Penulis: G Sitompul | Editor: Intoniswan

Tag: