
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Imigrasi kelas II Nunukan, Kalimantan Utara, mengamakan 12 orang Warga Negara Asing (WN) Malaysia, yang masuk secara ilegal ke Sebatik, Indonesia, Sabtu (25/04/2026).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy mengatakan 12 WNA yang diamankan diamankan itu terdiri 7 orang laki-laki dan 5 orang perempuan dewasa, berdomisi di Tawau, Sabah, Malaysia.
“WN Malaysia diamankan di sebuah kamar hotel yang berada di pulau Sebatik,” kata Fredy pada Niaga.Asia, Senin (27/04/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WN Malaysia masuk ke wilayah pulau Sebatik tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) atau masuk lewat jalur non resmi menggunakan speedboat.
Fredy menerangkan, keberadaan warga asing tersebut sebatas untuk keperluan mengikuti kegiatan olahraga lari santai Fun Ran yang digelar di di wilayah pulau Sebatik pada Minggu 26 Mei 2026.
“Mereka datang ke Sebatik atas kemauan sendiri. Tidak ada surat atau dokumen resmi undangan dari panitia kegiatan,” sebutnya.
Penangkapan 12 WN Malaysia bermula dari kegiatan petugas bidang Inteldakim Imigrasi Nunukan dalam kegiatan sosialisasi sistem Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di hotel dan penginapan di Sebatik,
Dalam pemeriksaan daftar buku tamu hotel, petugas Imigrasi hanya mendapati nama – nama tama tanpa dilengkapi identitas asal usul domisili kewarganegaraan yang tercatat dalam sistem OPOA.
“Kemungkinan pengelola-pengelola hotel dan penginapan di Sebatik belum memahami tata cara pengisian sistem OPOA,” ujarnya.
Melihat ada kesalahan dalam pengisian sistem OPOA hotel, petugas Imigrasi berinisiatif memeriksa langsung kamar-kamar hotel guna memastikan identitas kewarganegaraan tamu secara real data.
Dimana dari pemeriksaan petugas ditemukan 10 orang WN Malaysia berada dalam kamar hotel, sedangkan 2 orang lainnya diamankan di lokasi kegiatan Fan Ran mengenakan pakaian lomba lari yang sedang berlangsung.
“Semua WN Malaysia sudah dibawa ke kantor Imigrasi Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan sementara di ruang detensi,” bebernya.
Fakta lain terungkap dalam pemeriksan lanjutan ditemukan 5 orang memiliki dokumen paspor negara Malaysia, sedangkan 7 orang tanpa dokumen identitas namun dalam keterangan mengaku sebagai warga Malaysia.
Terhadap 7 WN tanpa dokumen, Imigrasi Nunukan telah berkirim surat kepada Konsulat Malaysia di Pontianak, Kalimantan Barat, untuk pemeriksaan identitas, sekaligus memastikan kewarganegaraan.
“Alasan mereka masuk lewat jalur ilegal untuk memudahkan keberangkatan dan menghemat waktu perjalanan. Mereka juga ingin menghemat tenaga,” tuturnya.
Keberadaan WN Malaysia yang masuk secara ilegal diancam dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Para pelaku dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
“Deportasi dilakukan setelah Konsulat Malaysia mengeluarkan dokumen perjalanan sekali jalan sejenis Surat Perjalanan Laksana Paspor (SLPL),” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Imigrasi