
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 meninjau lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan di Jalan Pelita 7, Samarinda, Senin 27 April 2026.
Dalam kunjungan, tim Pansus bentukan DPRD Samarinda itu menemukan pembangunan Sanitary Landfill Zona 2 tidak sesuai antara perencanaan awal dengan pelaksanaan di lapangan, sehingga berpotensi menjadikan resapan dan buangan gas metana tidak maksimal.
Sanitary Landfill merupakan sistem pemprosesan sampah terakhir setelah diproses untuk dipadatkan, lalu ditutup tanah untuk mencegah pencemaran lingkungan, sekaligus menangkap gas metana sebagai bahan baku Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang akan dibangun di kawasan TPA itu nantinya.
Ketua Pansus LKPJ, Achmad Sukamto menerangkan, meski kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan pekerjaan Sanitary Landfill zona 2 telah selesai 100 persen, namun ditemukan beberapa ketidaksesuaian dalam proyek ini.
“Dengan dana Rp28 miliar untuk pembuatan sanitary landfill ini, saya lihat proyek ini hasilnya masih kurang maksimal,” kata Sukamto, dalam penjelasan dia kepada wartawan di sela kunjungan itu.
Sukamto merinci, ditemukan ketidaksukaan jumlah pipa penampung gas dari perencanaan awal sebanyak 25 pipa, di mana di lokasi hanya terpasang 9 pipa.

Sukamto menyayangkan adanya intervensi dari Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) yang disebutnya meminta pengurangan itu, dengan alasan buat ruang manuver kendaraan operasional kendaraan berat di atas tumpukan sampah.
“Pipa-pipa itu berfungsi menyebarkan dan mengeluarkan gas metana. Kalau dikurangi dari 25 pipa menjadi 9 pipa, tentu keluarannya tidak maksimal. Padahal perencanaan awal sudah menghitung kebutuhan 25 titik, kemudian luas lahan masak hanya 1 hektare?” jelas Sukamto.
Sementara, Wakil Ketua Pansus LKPj Abdul Rohim menekankan pentingnya klarifikasi atas perubahan spesifikasi teknis ini.
Baginya, perhitungan desain awal pasti didasari oleh kajian ilmiah yang matang guna memastikan pengelolaan limbah cair dan gas tidak mencemari udara maupun tanah.
“Meski ada argumen bahwa diameter pipa diperbesar, hal itu belum tentu bisa mengakomodasi kebutuhan pengelolaan limbah secara keseluruhan,” kata Abdul Rohim mengingatkan.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: DPRD SamarindaSamarindaTPA Sampah