
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua bidang tanah di Bali senilai Rp 2,04 miliar dari hasil tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali pada Senin, 27 April 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan langkah ini bagian dari komitmen lembaganya dalam memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal.
“KPK terus berkomitmen memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dijalankan secara optimal, termasuk dalam aspek pemulihan aset negara,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin.
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8388 K/Pid.Sus/2025, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah DP 0 rupiah dengan terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar.
Aset yang diserahkan berupa dua bidang tanah seluas masing-masing 825 meter persegi di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali. Nilai wajar aset tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp2,04 miliar.
“Aset ini dirampas untuk negara dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar,” kata Budi.
Lembaga antikorupsi menyatakan pemanfaatan aset rampasan harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“KPK mendorong agar aset yang telah dirampas tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah dan kepentingan publik,” ujarnya.
Selain itu, KPK memastikan seluruh proses eksekusi dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Budi menjelaskan pengembalian aset negara menjadi salah satu fokus penting dalam pemberantasan korupsi, karena tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara konkret.
Penulis: G Sitompul | Editor: Intoniswan
Tag: KPK