Korban PHK Berencana Demo jika Perusahaan Tambang di Sebulu Tak Bertikad Baik

TRC PPA Kaltim mendampingi Tommy Irawan saat proses mediasi di Dinas Transnaker Kukar, Senin (27/4/2026). (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Upaya mediasi yang kedua antara seorang pekerja bernama Tommy Irawan (30) dan sebuah perusahaan tambang di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tak juga menemui titik terang.

Setelah dua kali mangkir dari mediasi resmi yang difasilitasi oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kukar, perusahaan tersebut bahkan disebut tidak memberikan respons sama sekali saat dihubungi.

Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Euis Agustin Surya, membenarkan bahwa mediasi kedua yang dijadwalkan pada Senin (27/4/2026) di Dinas Transnaker kembali gagal terlaksana.

“Ini mediasi kedua dengan pihak perusahaan. Ternyata pihak perusahaan pun tidak datang untuk memenuhi panggilan Dinas Transnaker Kukar,” ujarnya.

Ironinya, pihak perusahaan tidak memberikan respons sama sekali meski sudah berulang kali dihubungi Dinas Transnaker Kukar.

“Tidak ada merespons sama sekali. Padahal kami sudah memberikan nomor telepon admin dan manajer operasionalnya, tetapi tidak dapat dihubungi,” jelasnya.

Kondisi ini membuat proses mediasi tidak berjalan dengan baik bahkan menyulitkan pihak Dinas Transnaker yang memfasilitasi penyelesaian antara pekerja dan perusahaan.

Melihat kondisi tersebut, TRC PPA Kaltim berniat membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, dengan melaporkannya ke bidang pengawasan Dinas Transnaker Kukar agar penanganannya dapat dilimpahkan ke provinsi.

“Langkah kami, kasus ini akan kami laporkan ke pengawasan di provinsi untuk memanggil pihak perusahaan terkait upah karyawan sejak September – Desember. Sementara untuk hal lain tetap melalui mediasi,” terangnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu keluarnya surat anjuran dari Dinas Transnaker Kukar sebagai dasar untuk menentukan langkah berikutnya.

Namun jika upaya tersebut belum juga membuahkan hasil, TRC PPA tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur tekanan publik melalui aksi damai.

“Kalau belum ada titik terang, seperti biasa kami akan melakukan aksi damai ke pemerintah. Bisa ke DPRD, kantor bupati, atau ke Disnakertrans. Nanti akan kami rembukkan bersama tim,” tegasnya.

Untuk diketahui, permasalahan ini bermula ketika seorang pekerja tambang, Tommy Irawan, tidak lagi menerima gaji sebagai karyawan sejak September 2025.

Kondisi itu berlangsung hingga beberapa bulan tanpa kejelasan, sebelum akhirnya ia diberhentikan pada Desember 2025 tanpa pembayaran hak-hak yang seharusnya diterima.

Istrinya, Purwitasari (37), warga Desa Segihan, Kecamatan Sebulu, kemudian mengambil langkah dengan mendampingi suaminya melapor ke Dinas Transnaker Kukar, didampingi TRC PPA Kaltim.

Dalam laporan tersebut, kerugian yang dialami oleh Tommy Irawan mencapai sekitar Rp44 juta, terdiri dari tunggakan gaji dan pesangon yang belum dibayarkan. Dari penelusuran awal, dugaan kasus serupa juga dialami oleh ratusan pekerja lain di perusahaan yang sama, meski sebagian besar belum melapor.

Setelah laporan masuk, Dinas Transnaker Kukar pun menjadwalkan mediasi pertama antara pekerja dan perusahaan. Namun, pihak perusahaan tidak hadir. Mediasi kedua pun kembali digelar pada Senin (27/4/2026), tetapi hasilnya sama, perusahaan kembali mangkir tanpa keterangan.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: