
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang masih terhambat. Meski proses pengajuan dilakukan sejak tahun 2025, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut tak kunjung diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.
Padahal, seluruh berkas persyaratan telah dinyatakan lengkap dan masuk ke DPMPTSP pada penghujung tahun 2025. Masalah itu memicu reaksi keras dari legislatif.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda Ronal Stephen Lonteng mengatakan, seharusnya tidak ada alasan bagi pemerintah kota Samarinda untuk menunda penerbitan izin itu, karena seluruh persyaratan teknis dan sosial sudah dipenuni.
“Pengusulan pembangunan Gereja Toraja itu seharusnya sudah final. Karena setelah pengajuan dari warga, segala persyaratan telah dipenuhi dan diajukan ke pemerintah,” kata Ronal kepada wartawan saat ditemui di Kantor Perumdam Tirta Kencana Samarinda, Selasa 28 April 2026.
Adapun persyaratan yang dipenuhi mencakup persyaratkan teknis bangunan hingga aspek sosial di lingkungan sekitar. Selain itu rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) pun juga dikeluarkan sebagai salah satu syarat mutlak pendirian rumah ibadah.
DPRD Samarinda sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan lintas sektor untuk membahas kelanjutan pembangunan gereja itu. Dalam pertemuan, disepakati bahwa jika persyaratan administrasi terpenuhi, maka pemerintah wajib memberikan hak bagi warga negara untuk beribadah.
“Maka Itu adalah kewajiban kita dalam berdemokrasi untuk menjalankan dan memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing. Prinsipnya, konteks berdemokrasi ini adalah saling menghargai dan bertoleransi orang untuk beribadah,” jelas Ronal.
Menyikapi ketidakpastian ini, Komisi I DPRD Samarinda berencana akan memanggil pihak DPMPTSP untuk dimintai keterangan resmi mengenai kendala yang menyebabkan izin tersebut tertahan, dan tidak kunjung diterbitkan.
“Kami akan mem-follow up lagi nantinya. Kami akan memanggil DPMPTSP untuk menanyakan sejauh mana progres pengajuan persyaratan gereja ini, dan apa kendalanya sehingga belum terbit,” demikian Ronal Stephen Lonteng
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: DPRD SamarindaGerejaSamarinda