
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Satreskrim Polresta Samarinda membongkar dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, dengan modus pengisian berulang di SPBU menggunakan kendaraan hasil modifikasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan mobil Daihatsu Grandmax yang kerap melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU Bentuas, Kecamatan Palaran.
Menindaklanjuti informasi itu, Selasa 28 April 2025 sekitar pukul 11.30 Wita, tim Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan pelaku dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaku tepergok dan ditangkap saat asyik menyedot BBM dari tangki kendaraan ke dalam jeriken, menggunakan mesin alkon yang telah dimodifikasi.
Pelaku diketahui berinisial ID (41), adalah warga Jalan Jaya Makmur RT 05, Kelurahan Pendingin, Palaran, Samarinda.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sederetan barang bukti, di antaranya satu unit mobil Grandmax KT 8073 QR yang telah dimodifikasi, puluhan jeriken berbagai ukuran baik berisi maupun kosong, serta 8 barcode MyPertamina berbeda yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan menjelaskan, pelaku diduga menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi tanpa memiliki izin usaha niaga, maupun pengangkutan.
“Pelaku diamankan saat tertangkap tangan melakukan penyedotan BBM jenis Pertalite menggunakan alat yang telah dimodifikasi. Sekarang pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Agus dalam keterangannya melalui Humas Polresta Samarinda, Selasa 28 April 2026.
Pelaku ditahan, setelah penyidik menjeratnya dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sumber: Polresta Samarinda | Editor: Saud Rosadi
Tag: BBM SubsidiPertalitePolresta SamarindaSamarinda