Andre Pratama dan Saddam Husein Minta Mutasi di Pemkab Nunukan Tidak Digiring ke Ranah Politik

Anggota DPRD Nunukan Andre Pratama (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Andre Pratama minta politisi tidak menggiring mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Nunukan ke ranah politik, karena mutasi sudah hal biasa di pemerintahan.

“Tiap pergantian presiden sampai kepada daerah pasti ada mutasi pejabat, kegiatan ini hal biasa apabila ditanggapi dengan jiwa besar,” kata Andre dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Nunukan dengan Pemkab Nunukan, Selasa (24/4/2026).

Mutasi ASN bukanlah hal baru, setiap pergantian kepada daerah selalu ada rotasi pejabat, bahkan pasca pelantikan Bupati Nunukan tahun 2020, DPRD menggelar RDP terkait protes keras pemberhentian pegawai honorer dan nonjob sejumlah ASN.

Non job ASN dan pemberhentian pegawai honorer dihubungkan dengan dugaan keterlibatan Pemilu 2019, begitu pula mutasi yang dilakukan Bupati Nunukan tahun 2017 yang berujung protes hingga masuk ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Gugatan ASN di PTUN atas surat keputusan Bupati Nunukan Nomor : 820/SK-05/BKPSDM-III/I/2017 tentang Penempatan PNS dimenangkan oleh pemohon ASN. PTUN meminta pemerintah mengembalikan jabatan setara dan membatalkan SK,” beber Andre.

Kegiatan mutasi akan selalu menimbulkan rasa tidak puas bagi sebagian ASN, namun selama proses mutasi memenuhi  ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundangan-undangan, maka tidak ada alasan untuk mempermasalahkan.

“Tadi kita sudah mendengar penjelasan dari tim Baperjakat Nunukan bahwa mutasi dilaksanakan sesuai aturan dan atas dasar persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tambha Andre.

Hal sama disampaikan anggota DPRD Nunukan, Saddam Husein, menurutnya, mutasi terjadi tiap pergantian kepala daerah. ASN yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke PTUN.

“Masing-masing pihak, baik ASN yang protes mutasi maupun Baperjakat memiliki pandangan sendiri-sendiri. Kalau ini diperdebatkan terus tetap tidak akan ada titik temunya,” sebutnya.

Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa pimpin RDP dengan Pemkab Nunukan, Selasa (28/4/2026). (Foto: Budi Anshori/Niaga.Asia)

Untuk itu, Saddam menyarankan sebaiknya ASN yang merasa terkena demosi, silakan mengajukan tuntutan di PTUN agar perbedaan dapat diselesaikan dengan aturan yang berlalu.

“Semua Bupati Nunukan dituding melakukan demosi. Kalau ini terus dipertahankan, kapan  mutasi bisa tenang,” sebutnya.

Saddam meminta sebaik masing-masing pihak menyamakan persepsi dalam memaknai aturan. Kalau ada perbedaan pendapat silahkan ajukan gugatan ke PTUN. DPRD Nunukan  tidak ikut berpolemik, apalagi membawa persoalan dalam ruang rapat.

“Kita sedang memperdebatkan aturan yang kita sendiri tidak tahu yang benar seperti apa, hanya PTUN yang bisa memutuskan,” tuturnya.

Perdebatan panjang  soal mutasi di pemerintahan hanya membawa pertikaian politik  ke ruang-ruang birokrasi. Keadaan ini sangat merugikan semua pihak, termasuk masyarakat umum yang tidak terlibat dalam mutasi ataupun lingkaran pemerintah. Keributan mutasi sebaiknya dihentikan tanpa keributan.

“Ayolah kita berpikir secara objektif, jangan semua tata kelola pemerintah dihubungkan dengan politik, jangan ajak masyarakat ikut berpolemik di persoalan mutasi,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam RDP yang sama, Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa mempertanyakan mengapa ada demosi saat pelaksanakan mutasi 07 April lalu di Pemerintah Kabupaten Nunukan, dimana  ada pejabat yang dimutasi ke jabatan yang lebih rendah.

“Pertanyaan saya, kenapa ada demosi, apakah mereka terkena hukuman disiplin pelanggaran kepegawaian atau ataukah ada muatan politis yang menyertainya,” kata Leppa.

Menanggapi pernyataan ketua DPRD Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setkab Nunukan, Muhammad Amin membantah adanya demosi dalam pelaksanaan mutasi terhadap ASN dan menegaskan tidak ada yang mengajukan protes.

“Tidak ada demosi atau penurunan jabatan ASN, mereka di mutasi berdasarkan ketentuan perundangan- undangan dan persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.

Mutasi dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu merupakan langkah penyesuaian birokrasi untuk mendukung visi dan misi kepala daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial

Tag: