
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi II DPRD Nunukan Andi Fajrul Syam mengingatkan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara bahwa batas waktu pembayaran ganti rugi tanah warga yang digunakan bagi perluasan embung Lapri di Sebatik pada tanggal 30 Juni 2026.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Nunukan dengan Pemkab Nunukan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan membahas pembayaran ganti rugi tanah garapan warga warga seluas 69 hektar, hari Rabu (29/4/2026).
“Ada 4.000 pelanggan air bersih di pulau Sebatik mengandalkan embung Lapri, kalau embung tidak beroperasi bagaimana nasib mereka memenuhi kebutuhan air sehari-hari,” kata Fazrul, Rabu (29/06/2026).
Persoalan embung Lapri terus berlarut – larut, Pemerintah Nunukan beralasan penundaan pembayaran ganti rugi terhadap 40 warga pemilik lahan dikarenakan belum adanya persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan.
Sebaliknya, BPN Nunukan mengaku keterlambatan pembayaran disebabkan belum adanya sinkronisasi penerapan kebijakan antara pemerintah daerah dan BPN dalam memenuhi dokumen yang diperlukan dalam membayar ganti rugi.
Tunjuk KJPP baru
Menanggapi persoalan ini, Kepala BPN Nunukan, Husen, menerangkan, realisasi pembayaran ganti rugi terlambat, karena ketua tim appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk sebagai jasa penilai tanah, meninggal dunia.
“Bersamaan wafatnya kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), maka hasil penilaian di tahun 2025 otomatis terputus tidak dapat dipertanggungjawabkan, lagi pula BPN belum pernah menerima hasil penilaian dari KJPP tersebut,” terangnya.
Untuk menyiasati penyelesaian ganti rugi, menurut Husen, BPN Nunukan di awal tahun 2026 sempat mengusulan Pemkab Nunukan menunjuk KJPP baru, namun usulan ini ditolak Pemerintah Nunukan dengan alasan telah melakukan addendum kegiatan menunjuk KJPP baru.
Penunjukan KJPP baru oleh Pemerintah Nunukan dipandang melanggar aturan, karena BPN sebagai ketua tim pengadaan tanah belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan penilaian tanah kepada KJPP di tahun 2026.
“Pemkab Nunukan tiba-tiba menyerahkan hasil penetapan penilaian tanah KJPP kepada BPN, sedangkan saya belum menerbitkan SK penunjukan KJPP,” ungkapnya.
Sementara itu. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) H. Abdul Halid menjelaskan penggantian KJPP baru lewat kontrak addendum dan sudah dikirimkan ke Kanwil BPN Kaltara dan dan BPN Nunukan pada Desember 2025.
“Surat pemberitahuan addendum ke BPN dikirimkan 18 Desember 2025 yang isinya meminta proses penetapan SK KJPP, tapi sampai sekarang belum ada terbit SK,” bebernya.
Terhadap perbedaan pandangan terkait aturan, Andi Fajrul meminta Pemkab Nunukan dan BPN duduk bersama dengan membentuk tim melibatkan aparat penegak hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan.
“DPRD Nunukan pahami ada kehati-hatian dari BPN dalam mengambil keputusan, dilain sisi ada tuntutan desakan pembayaran dari warga, makanya kami sarankan masing-masing pihak berkonsultasi ke APH agar keputusan diambil tidak terjerat hukum,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial
Tag: Ganti Rugi Tanah