
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, minta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Nunukan bersama kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, pro aktif memenuhi semua persyaratan administrasi yang diperlukan dalam pembebasan dan pembayaran ganti rugi tanah masyarakat seluas 69 hektar untuk perluasan embung Lapri di Sebatik.
Tidak perlu saling menyalahkan ataupun mengungkap kesalahan masing-masing. Saat ini yang diinginkan pemilik tanah adalah ganti rugi sebagaimana dijanjikan Pemerintah Kabupaten Nunukan tahun 2025.
“Pemerintah Nunukan sudah mengalokasikan uang ganti rugi Rp24 miliar,” kata Muhammad Mansur menjawab Niaga.Asia, Rabu (29/4/2026).
Menurut Mansur, Pemkab Nunukan dengan BPN terkesan saling lempar tanggung jawab, sedangkan antara Pemkab dengan warga penggarap tanah yang berjumlah 40 KK, disepakati uang ganti rugi tanah dibayarkan paling lambat 30 Juni 2026.
“Tinggal waktu 60 hari untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi bila ingin mdembayar ganti rugi,” lanjutnya.
Warga pemilik tanah sudah kehilangan pendapatan sejak tanahnya digenangi air untuk diolah PDAM jadi air bersih bagi kurang lebih 4000 pelanggannya. Warga pemilik tanah sudah sepakat menetapkan batas waktu Pemkab Nunukan membayarkan ganti rugi tanggal 30 Juni. Jika tidak direalisasikan, warga akan membatalkan kesepakatan jual-beli dan meminta ganti rugi sebesar Rp 271.000.000/hektar per tahun.
“Kalau warga membatalkan penjualan lahan siapa yang rugi, belum lagi kalau mereka mengajukan tuntutan kerugian atas lahan yang tidak terpakai bertahun-tahun,” Mansur.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial
Tag: Ganti Rugi Tanah