Pembagian Lapak Pasar Pagi, Iswandi: Kalau Transparan, Kenapa Harus Izin Wali Kota?

Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — DPRD Samarinda menduga ketidakberesan dalam pembagian lapak di Pasar Pagi Samarinda, diduga akibat maladministrasi dalam proses penempatan pedagang di kios baru di gedung baru Pasar Pagi Samarinda, Jalan Gajah Mada ini.

Untuk itu, Komisi II DPRD Samarinda mendesak agar dinas terkait membuka data 2.438 pedagang yang telah penerima kunci secara transparan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi menegaskan, DPRD meminta data itu diserahkan secara mendetail berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan sekadar angka keseluruhan.

“Kita meminta 2.438 pedagang penerima kunci ini siapa saja yang menerima, harus dibuka agar kita sama-sama bisa mengawasi bahwa lapak ini benar-benar diterima oleh orang yang berhak. Jadi tidak ada lagi persepsi adanya permainan dalam pembagian lapak,” kata Iswandi ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu 29 April 2029, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan mitra kerja mengenai permasalahan Pasar Pagi.

Iswandi menyayangkan sikap Dinas Perindustrian (Disdag) yang hingga kini terkesan menutup-nutupi dokumen itu. Padahal, permintaan data by NIK sudah dilayangkan berkali-kali sejak awal pertemuan.

Menurut Iswandi, Disdag Samarinda selalu beralasan harus mendapatkan izin dari Wali Kota Samarinda terlebih dahulu untuk membuka data penerima lapak dimaksud.

“Katanya harus transparan, kenapa data harus izin dulu? Selama ini kita dikasih hanya data secara keseluruhan jumlah penerima kunci, kita meminta agar diberikan sesuai NIK,” ujar Iswandi.

“Saya rasa kalau memang tidak ada masalah terhadap data, nggak masalah. Lagian kita meminta data hanya untuk menjalankan fungsi pengawasan,” jelasnya.

DPRD juga menyoroti potensi pasar yang tidak berfungsi maksimal jika lapak hanya dijadikan instrumen investasi oleh oknum bermodal.

Iswandi menekankan bahwa Pasar Pagi dibangun dengan anggaran besar untuk memfasilitasi pedagang yang benar-benar berjualan, bukan untuk ajang sewa menyewa atau jual beli lapak ilegal.

“Apabila sampai hingga tenggat waktu (Pasar Pagi diresmikan), ada beberapa pedagang yang telah terdata sebelumnya tidak masuk, apa sanksinya? Pasar ini harus digunakan untuk orang-orang yang benar-benar berjualan,” tegas Iswandi.

Kecurigaan adanya permainan semakin kuat setelah ditemukan fakta bahwa proses pendataan awal hanya dilakukan dalam waktu satu minggu sebelum pembongkaran gedung lama. Selain itu, Komisi II juga menyebut munculnya nama-nama ghaib dalam daftar penerima.

“Jadi tadi muncul ada nama yang didata, orangnya tidak ada. Nah itu sudah ditangani inspektorat saat ini,” demikian Iswandi

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: