
TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Kebahagiaan terpancar dari wajah Yunita Trysia P (19) dan Dicky Fareza (21) setelah resmi mendapatkan buku nikah melalui program nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (29/4/2026).
Pasangan muda ini mengaku bahwa mereka sama sekali tidak menyangka bisa mengikuti program tersebut. Pasalnya, awalnya mereka telah mendaftarkan diri untuk menikah secara mandiri di Kantor Urusan Agama (KUA) dan merencanakan pernikahan pada bulan Juni mendatang.
“Sebenarnya ini dadakan. Kami sudah daftar mandiri di KUA karena mau menikah biasa, tapi dua hari sebelum acara ini dikabarkan bisa ikut nikah massal. Jadi mau tidak mau kami ikut,” ujarnya di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kukar, Rabu (29/4/2026).
Meski berlangsung sangat mendadak, Yunita mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut. Kemudahan yang diberikan pemerintah daerah dinilai, membuat proses pernikahan menjadi lebih cepat dan ringan, terutama dalam hal administrasi.
“Tentu kami merasa sangat senang, karena akhirnya bisa mendapatkan buku nikah yang sudah kami harapkan dari awal,” jelasnya.

Yunita bersama suami, Dicky, menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya pada Pemerintah Kabupaten Kukar atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Terima kasih juga untuk Pak Bupati karena sudah mengadakan acara yang memudahkan kami untuk mendapatkan surat nikah ini,” katanya.
Sementara itu, Bupati Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa program nikah dan sidang isbat massal ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pentingnya legalitas pernikahan bagi masyarakat.
Menurutnya, masih banyak pasangan di Kukar yang telah menikah secara agama, namun rupanya belum tercatat secara resmi dalam administrasi negara. Kondisi ini berpotensi menghilangkan berbagai hak sebagai warga negara.
“Kita memahami betapa pentingnya arti sebuah pernikahan yang sah. Banyak hak-hak warga negara yang bisa hilang ketika pernikahan tidak tercatat dengan baik dan benar,” tuturnya.
Ia menjelaskan, awalnya pemerintah daerah hanya berencana menggelar nikah massal untuk pasangan yang akan menikah. Namun setelah berkoordinasi dengan Pengadilan Agama, diketahui bahwa jumlah pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan masih cukup tinggi.
“Oleh karena itu, kita menggeser fokus tidak hanya pada pernikahan baru, tetapi juga menyasar pasangan yang sudah menikah secara agama namun belum sah secara administrasi,” terangnya.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Kukar berharap dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka, sekaligus menjamin hak-hak keluarga secara lebih baik.
Dengan tingginya antusiasme masyarakat Kukar, program nikah dan isbat massal ini direncanakan akan terus berlanjut agar semakin banyak warga yang terbantu dalam memperoleh legalitas pernikahan secara sah.
“Harapan kami, kegiatan seperti ini terus berlanjut,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: nikah massal