Andi Harun: Samarinda Beda Pendapat, Hasil RUPS Bankaltimtara Tidak Aklamasi

Wali Kota Samarinda Andi Harun saat konferensi pers di Balai Kota Samarinda, Kamis 30 April 2026. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Kaltimtara digelar Rabu 22 April 2026 tidak aklamasi, atau tidak disetujui bulat melainkan melalui voting dikarenakan ada perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) pemegang saham.

Pemkot Samarinda menyatakan perbedaan pendapat muncul karena dalam RUPS, Persero gagal memberikan jawaban memadai terkait alasan esensial pemberhentian direksi lama, di tengah masa jabatan yang masih berjalan.

Dalam keterangan resmi kepada wartawan di Balai Kota Samarinda, Kamis 30 April 2026, Andi menegaskan pertama, dia ingin meluruskan terkait isu bahwa Gubernur Kalimantan Utara Zainal Paliwang melakukan aksi walk out atau keluar, sebelum rapat berakhir.

Sebagai perwakilan pemegang saham, Andi menyaksikan Gubernur Kaltara meninggalkan ruangan lebih awal, karena alasan agenda yang mendesak di Kaltara.

“Gubernur Kaltara itu pamit sebelum RUPS berakhir, karena ada agenda di Kaltara dan proses tetap berjalan waktu itu,” kata Andi saat bicara di Ruang Anjungan Balai Kota Samarinda.

Kemudian dalam rapat RUPS itu, Andi menyatakan rapat tersebut tidak aklamasi, karena Pemkot Samarinda menyatakan Dissenting Opinion.

Hal ini dipicu kegagalan pihak Persero dalam memberikan penjelasan logis terkait agenda pemberhentian jajaran direksi, di tengah masa jabatan yang masih berjalan.

“Tapi bukan berarti keputusan ini tidak terikat. Keputusan itu akhirnya tetap berlaku mengikat, meski ada pihak yang menyampaikan dissenting opinion, karena penyampaian ini hanya berbatas suara di dalam pengambilan keputusan rapat. Tapi tidak bulat,” ujar Andi.

Andi bilang Pemkot Samarinda memandang beberapa pertanyaan yang diajukan dalam penggantian direksi Bankaltimtara, tidak mendapat jawaban sama sekali, berkaitan pemberhentian direksi lama.

“Ini saya sampaikan dalam RUPS kemarin, bukan berarti saya tidak setuju dilakukan pemberhentian karena itu wewenang RUPS. Tapi, kita ingin mengajak RUPS berada pada prosedur yang tidak menyimpang pada ketentuan Undang-undang,” tegas Andi.

Dia juga menyoroti kejanggalan di mana laporan pertanggungjawaban (LPj) direksi lama diterima, namun mereka tetap diberhentikan sebelum masa tugas berakhir. Padahal, kinerja bank tercatat positif dengan laba tahun 2025 yang meningkat dibanding 2024.

“Apa argumentasi kebijakan pemberhentian tengah jalan? Kami pun sebagai pemegang saham tidak dilengkapi keterangan memadai, alasan yang esensial pemberhentian direksi lama ini,” jelas Andi.

Lebih lanjut, Andi Harun mengingatkan bahwa setiap langkah pengambil keputusan harus bersandar pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Menurutnya, jika ada tindakan yang menyalahi regulasi, pemegang saham berhak menuntut jawaban yang transparan.

“Tapi sampai RUPS berakhir, jawaban memadai itu tidak kami dapatkan. Karena keterangannya tidak memadai di RUPS, maka kami sangat terpaksa menyampaikan dissenting opinion,” kata Andi.

Meski demikian, Andi Harun menyadari langkah Pemkot Samarinda sebagai pemegang saham minoritas tidak akan mengubah hasil akhir, mengingat Pemerintah Provinsi Kaltim menguasai saham mayoritas Bankaltimtara sebesar 64,07 persen.

“Kami tahu ini tidak bermanfaat signifikan karena pemegang saham mayoritas yakni Pemprov Kaltim,” demikian Andi Harun.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: