
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – DPRD Kota Samarinda mendesak Pemkot segera menertibkan halte bus di Jalan Pahlawan yang belakangan diketahui beralihfungsi menjadi tempat tinggal. Praktik penyalahgunaan fasilitas publik itu dinilai mencederai fungsi sarana umum sebagaimana mestinya.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menjelaskan, penyalahgunaan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Dia minta Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda segera melakukan langkah terukur, untuk menertibkan aset daerah itu.
“Masyarakat juga diminta untuk menggunakan halte sesuai fungsinya untuk menunggu transportasi, bukan untuk tempat tinggal. Itu tidak dibenarkan,” kata Deni, ditemui di kantornya Jalan Basuki Rahmat, Kamis 30 April 2026.
Untuk mencegah penyalahgunaan maupun alihfungsi fasilitas umum, Pemkot Samarinda berencana menyediakan transportasi massal, agar fungsi halte-halte di Samarinda dapat berjalan optimal.
“Perencanaan transportasi massal ini seharusnya dimulai 2026. Tapi karena terjadi hambatan dan kendala, maka akan kita anggarkan di 2027 nanti,” ujar Deni.
Rencana transportasi massal yang dihadirkan nanti untuk masyarakat Samarinda ini berupa bus sekolah dan angkutan masyarakat umum dalam kota. Adapun anggaran yang dibutuhkan dalam pengadaan transportasi massal itu sekitar Rp900 juta.
“Transportasi massal ini kita fokuskan untuk keperluan masyarakat dan pendidikan,” sebut Deni.
Mengingat kondisi lebar jalan di Samarinda yang relatif sempit, DPRD menyarankan armada transportasi massal nanti berkapasitas proporsional, dengan tempat duduk 15 hingga 20 orang.
Dengan kehadiran transportasi massal ini nanti juga bakal mendorong Samarinda menjadi kota Metropolitan.
“Kita harap transportasi massal ini menggunakan bus kecil atau mikrobus. Keberadaan transportasi massal ini bermanfaat juga untuk menekan ongkos transportasi. Semoga 2027 anggaran sudah kembali normal,” demikian Deni Hakim Anwar.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Advertorial
Tag: DPRD SamarindaFasilitas UmumSamarinda