
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kesejahteraan guru honorer di Samarinda, khususnya yang mengabdi di sekolah swasta, harus jadi atensi pemerintah daerah. Sebab masih ada guru yang digaji Rp1 juta per bulan, jauh dari upah minimum kota (UMK) 2026 Rp3,9 juta.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi minta pemerintah daerah memberikan jaminan karier yang jelas bagi para tenaga honorer yang masih bertugas di beberapa sekolah saat ini.
Menurut Ismail, guru honorer yang memiliki masa bakti pengabdian hingga puluhan tahun diprioritaskan dalam formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun seleksi CPNS.
“Karena mereka telah memberikan pengabdian luar biasa puluhan tahun untuk mencerdaskan generasi muda,” kata Ismail kepada niaga.asia, Minggu 3 Mei 2026.
Selain kepastian status, penyesuaian upah standar minimal juga menjadi sorotan Ismail. Pemerintah maupun yayasan sekolah swasta diharapkan dapat memberikan gaji sesuai dengan besaran UMK Samarinda Rp3,9 juta.
“Guru honorer gajinya masih jauh dari layak, terutama yang bertugas di sekolah swasta. Ada guru bergaji Rp1 juta per bulan. Kita berharap guru honorer dapat gaji standar UMK,” ujar Ismail.
Melihat rendahnya pendapatan guru honorer, membuat mereka rentan secara ekonomi. Oleh karena itu, DPRD Samarinda menyarankan agar para guru honorer dapat masuk dalam sasaran penerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), atau sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Sasaran bantuan pemerintah beberapa mungkin bisa diberikan ke mereka (guru honorer). Karena dari sisi kesejahteraan mereka masih di bawah standar, atau bisa juga dimasukan sebagai penerima manfaat program Baznas,” jelas Ismail.
Di sisi lain, peningkatan kualitas pendidikan di daerah juga bergantung pada kualifikasi pengajarnya. Pemerintah dituntut hadir memberikan dukungan seperti beasiswa bagi guru yang belum meraih gelar sarjana, agar mereka bisa menuntaskan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi, sekaligus mengurangi tugas administrasi guru.
Menurut Ismail, dengan begitu guru tak lagi harus melakukan tugas di luar mengajar di saat hari libur atau usai pulang sekolah. Sebab biasanya, ada di antara mereka yang mengurus rapor, menyelesaikan perselisihan murid, hingga mengerjakan tugas pengisian data sekolah di luar jam sekolah. Tujuannya agar guru melaksanakan tugas utama sebagai pendidik profesional.
“Jangan sampai guru hanya fokus menyelesaikan masalah bersifat administratif. Tugas utama guru adalah mengajar dan membimbing,” demikian Ismail Latisi
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Advertorial
Tag: DPRD SamarindaGuruGuru HonorerSamarinda