
TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Seorang pria berprofesi sebagai petani asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan aparat kepolisian usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, di wilayah Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pelaku berinisial NDK (32) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Muara Muntai pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, di area kebun sawit RT 04 Desa Muara Leka.
Dijelaskan oleh Kapolsek Muara Muntai, IPTU Jaelani, bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Awalnya anggota kami menerima informasi pada Jumat (1/5/2026), bahwa di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai sering terjadi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi ini, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan patroli dan pengintaian di lokasi yang dicurigai, Sabtu (2/5/2026). Sekitar pukul 02.00 WITA, polisi menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di area kebun sawit.
Saat didekati petugas, pria tersebut mengaku bernama NDK. Namun, pada saat bersamaan, pelaku terlihat membuang sebuah kotak rokok ke arah tanah.
Petugas yang curiga langsung mengamankan kotak rokok tersebut. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan lima bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu.
“Pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang kotak rokok. Namun berhasil diamankan oleh anggota di lokasi,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, diketahui sabu tersebut memiliki berat bruto sekitar 1,20 gram. Barang haram itu disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna warna hijau hitam, yang diduga digunakan sebagai modus penyamaran agar tidak mencurigakan.
NDK diketahui merupakan seorang petani yang berdomisili di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai. Ia berasal dari Kamenggeha, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Dengan latar belakang pendidikan yang tidak tamat sekolah dasar, pelaku diduga terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika di wilayah pedesaan Kukar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Muntai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan serta warga setempat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah pedesaan yang mulai terindikasi menjadi lokasi transaksi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: Sabu